selalu.id - Istri dari mantan Wali Kota Surabaya berinisial BDH sempat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Surabaya beberapa hari yang lalu. Namun, kini pihak penggugat mencabut gugatan cerai tersebut.
Gugatan cerai yang sempat diajukan oleh Istri dari mantan Wali Kota Surabaya Era 2010 itu dibenarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Surabaya.
Baca juga: Penuhi Kewajibanmu Wahai Mantan Suami! NIK Penunggak Nafkah Anak Bisa Diblokir
Hal itu disampaikan Panitera PA Surabaya Abdus Syakur Widodo mengatakan bahwa memang ada gugatan cerai atas penggugat dari istrinya yang berisinial DK. Tetapi berkas bernomor 4165/Pdt.G/2023/PA.Sby itu telah dicabut pada Senin (18/9/2023) lalu.
"Benar, tapi gugatan cerai dicabut karena rukun kembali," kata Syakur, saat dihubungi selalu.id, Jumat (22/9/2023).
Syakur menjelaskan, pihaknya menerima berkas gugatan cerai dari DK pada Rabu (6/9/2023 lalu. Kemudian dijadwalkan persidangan pertama pada Senin (18/9/2023) yang sekaligus dicabut.
Baca juga: Lindungi Perempuan dan Anak, Pemkot Surabaya Perketat Layanan Adminduk Pascacerai
Dalam persidangan itu diputuskan bahwa keduanya kembali guyub. Pencabutan disampaikan langsung oleh kuasa hukum dari pihak istri.
"Sidang pertama langsung dicabut pada tanggal 18 September, Senin kemarin," terangnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Keluarkan Aturan Tegas soal Pasca Perceraian, Ini Risikonya Jika Dilanggar
Sementara itu, pihak istri inisial DK mengakui bahwa berkas pengajuan gugatan cerai di PA Surabaya telah dibatalkan.
"Nggak jadi (cerai)," singkatnya, saat dikonfirmasi oleh media.
Editor : Ading