selalu.id - Kota Surabaya sebagai kota metropolitan memiliki banyak bangunan berupa apartemen yang dibangun oleh berbagai pengembang. Rata-rata, pembelian unit apartemen ditujukan untuk hunian pribadi maupun untuk disewakan pada pihak ketiga baik secara bulanan maupun tahunan.
Namun, meski Surabaya termasuk salah satu kota dengan jumlah gedung apartemen terbanyak di Indonesia ternyata realisasi pendapatan pajak dari apartemen termasuk rendah. Untuk itu, Ketua Golkar Surabaya Arif Fathoni memberikan masukan kepada Pemkot Surabaya untuk meningkatkan realiasasi pendapatan dari pajak kepemilikan unit apartemen.
Baca juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin
Arif berpendapat dengan pengaplikasian tepat atas UU Nomor 20 tahun 2011 tentang rumah susun sebagai pengganti atas UU Nomor 16 tahun 1985, yang menyebutkan pengembang wajib memberikan hak milik atas satuan rumah susun kepada semua konsumen yang telah membeli unit, akan memberikan dampak positif pada peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak jual beli unit apartemen.
Karena menurutnya, jika pengembang tertib melakukan akta pemisahan (pertelaan) yang disahkan oleh kepala daerah, maka Pemkot bisa mengoptimalkan pendapatan dari biaya perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga jual bangunan dikurangi dari nilai perolehan objek pajak.
Untuk itu, Arif mendorong Pemkot Surabaya untuk membuat gugus tugas pengawasan apartemen yang mampu melindungi hak konsumen, yang implikasinya berdampak langsung pada pemasukan di sektor pajak pembelian apartemen.
Baca juga: Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M
"Saat ini realisasi pendapatan Pemkot Surabaya hasilnya tidak terlalu menggembirakan, sehingga berpengaruh pada rencana pembangunan yang telah dicanangkan, hal ini tentu merugikan masyarakat yang telah menanti realisasi atas segala rencana pembangunan, untuk itu kami berharap Walikota mendorong gugus tugas soal apartemen ini dengan cara-cara yang luar biasa, tidak dengan cara-cara yang biasa agar sektor penerimaan pajak di sektor ini bisa dimaksimalkan," terang Arif kepada selalu.id, 25/7/2023.
Menurutnya, jika Pemkot berkomitmen kuat untuk membentuk gugus tugas ini, maka Pemkot telah hadir untuk melindungi warga Surabaya yang berhak mendapatkan kepastian hukum atas pembelian unit apartemen, juga bisa memaksimalkan sektor penerimaan pajak disektor ini sekaligus melakukan penilaian atas kualitas pengembang apartemen, mana yang dapat dipercaya, dan mana yang pandai memanipulasi data.
Baca juga: DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD
"Saya berharap Pemkot melakukan pengawasan secara berkala terhadap pengembang apartemen guna melindungi hak konsumen yang membeli unit apartemen tersebut, jika ada pengembang yang tidak melakukan hal tersebut, saya berharap Pemkot memberikan sangsi administratif kepada pengembang tersebut," ujarnya.
Arif pun memerintahkan kepada anggota Fraksi Partai Golkar yang berada di badan anggaran untuk mencermati angka-angka yang disajikan oleh TAPD, agar bisa mengukur sejauh mana kemanfaatannya terhadap rakyat. (Adg)
Editor : Ading