Fakta Persidangan Korupsi Sahat Simanjuntak, Dana Hibah di Jatim Terus Naik sejak 2018

Reporter : Ade Resty
Sidang lanjutan Agenda Saksi kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak di PN Tipikor Surabaya

Selalu.id - Proses sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak, sampai pada agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (30/5/2023).

Dalam persidangan itu, sebanyak empat orang saksi antara lain, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hari Nur Cahya Murni,  Kabid Randalev Bapeda Jatim, Ikmal Putra.

Kemudian, Sub koordinator perencanaan dan pendanaan Bappeda Jatim Rusmin, dan Kabiro Kesra Pemrov Jatim, Imam Hidayat. Hasil sidang saksi itu pun mengungkap Dana Hibah APBD Jawa Timur yang terus naik bahkan melebihi 10 persen PAD.

Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arif Suhermanto mengatakan bahwa terungkap dari saksi Dirjen BPD Kemendagri Hari Nur Cahya Murni, adanya anggaran untuk hibah Pokok Pikiran (Pokir) yang masuk dari Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sejak 2018 terus naik dari 10 persen.

Dalam saksi Hari, kata Arif, terungkap bahwa dana sebesar Rp 8 triliun untuk dana Hibah Jatim paling tinggi dibandingkan provinsi lain yakni Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jogja.

Padahal, Arif menjelaskan dari saksi Hari menyarankan alokasi dana hibah setinggi-tingginya maksimal hanya 10 persen dari PAD. Tapi justru APBD Jatim melebihi 10 persen.

"Makanya disampaikan 2018-2021 itu ada kecenderungan adanya meningkat dana hibah khusus Pokir," ungkapnya.

Meningkatnya dana hibah Jawa Timur, disebutkan tercatat pada tahun 2021 sebesar 11,6 persen. Kemudian, tahun 2022 sebesar 11,7 persen.

"Setelah tahun itu di belakangnya lagi lebih tinggi," jelasnya.

Fakta tersebut itu juga terungkap disampaikan Dirjen Kemendagri, Hari saat pihaknya melakukan rapat pertemuan mengenai Dana Pokir sekitar tanggal 7 September 2021.

"Hari mengatakan (rapat itu) di rumah kediaman Kemendagri. Keterangan Dirjen (Hari) rapat itu ada Ketua Dewan, pak Menteri, Sekda, Wakil Ketua, tapi siapa-siapa orangnya gak begitu hapal. Tapi dia hapal dengan logatnya bahasa batak," tuturnya.

"Itu fakta yang terungkap dipersidangan tadi. Makanya disampaikan dirjen dalam rapat-rapat itu agar setinggi-tingginya 10 persen," beber Arif.

Arif pun menjelaskan melalui fakta persidangan, saksi belum mengatakan siapa yang memutuskan anjuran dana hibah melebihi 10 persen itu

"Tapi kalau (kata) Dirjen tadi dikembalikan kepada Pemprov sama DPRS. Himbauan kepada Kemendagri adalah maksimal 10 persen," tegasnya. (Ade/Adg)

Baca juga: KPK Panggil 10 Saksi Kasus Dugaan Suap di Pemkab Ponorogo  

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru