Selalu.id - Pemerintah Pusat berencana menghapus pegawai honorer atau tenaga kontrak yakni non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) per tanggal 28 November 2023 mendatang.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Menanggapi hal itu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa dirinya kukuh mempertahankan sebanyak 1.6 triliun tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Surabaya.
Bahkan, Eri pun telah menghadap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk meninjau ulang kebijakan tersebut, ia pun menilai jika tenaga kontrak dihapus akan terjadi ledakan pengangguran yang luar biasa di Surabaya.
Sehingga Eri bersikukuh untuk mempertahankan tenaga kontrak untuk tetap dalam naungan Pemkot dan jangan sampai dilepas atau ikut pihak ketiga.
"Kalau saudara-saudara saya ini dilepas, maka hancur Kota Surabaya. akan terjadi pengangguran yang luar biasa. Dengan seluruh kekuatan saya, Pak Menteri, saya mohon maaf tidak akan melepas mereka kecuali mereka ada kesalahan yang memang melanggar hukum," ungkap Eri, menceritakan dialognya bersama Menteri PANRB terkait pegawai honerer kepada wartawan, Kamis (28/4/2023).
Eri pun menambahkan bahwa perjuangannya mempertahankan tenaga kontrak atau Non-ASN, sempat mendapatkan penolakan dari kementerian. Namun, kemudian pihak Kementerian PAN-RB, memberikan opsi alternatif.
"Akhirnya saya geger (bertengkar) luar biasa saat itu dengan kementerian. Kemudian saya diberikan jalan (keluar). Kalau (kerja) di pemerintah kota, maka (Non-ASN) harus ikut aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tidak boleh ikut aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," katanya.
Apabila mengikuti aturan Kemenaker, maka besaran gaji Non-ASN diatur berdasarkan Upah Minimum Kota (UMK).
Sehingga, lanjutnya, secara otomatis ketika UMK sebuah kota meningkat, maka gaji pegawai ikut naik. Sementara jika mengikuti aturan Kemenkeu, maka besaran gaji pegawai non-ASN dihitung berdasarkan beban kerja.
"Itu pilihan yang sulit bagi saya. Karena kalau ikut gaji UMK, gaji naik terus tapi teman-teman (non-ASN) harus ikut pihak ketiga (perusahaan swasta). Tapi kalau ikut pihak ketiga, apakah sudah pasti teman-teman ini akan mendapatkan besaran gaji UMK," ujarnya.
Di situlah kemudian Eri melakukan perhitungan besaran honor pegawai non-ASN dengan mengikuti aturan honor dari Kemenaker dan Kemenkeu. Ia juga berkaca dari pegawai swasta seperti petugas keamanan dan kebersihan yang ikut pihak ketiga justru mendapatkan besaran gaji jauh di bawah UMK.
"Karena itu saya tidak rela kalau teman-teman ikut pihak ketiga (perusahaan swasta). Maka itu (non-ASN) saya pertahankan, akhirnya ikut aturan Menteri Keuangan," tuturnya.
Lantas Eri menjabarkan, pada tahun 2021 pegawai penunjang di lingkup Pemkot seperti petugas keamanan dan kebersihan, besaran honor sekitar Rp4,3 juta per bulan, mengikuti aturan Kemenaker atau UMK. Apabila besaran gaji itu dikalikan selama satu tahun atau 12 bulan, total Rp51,6 juta.
Sedangkan jika mengikuti aturan Kemenkeu, besaran gaji pegawai penunjang seperti petugas keamanan dan kebersihan sekitar Rp3,7 juta per bulan. Jika honor itu dikalikan dalam satu tahun atau 12 bulan akan berjumlah Rp44,4 juta.
"Sehingga ada selisih sekitar Rp7,2 juta. Akhirnya saya menghadap lagi bertemu Pak Menteri (PAN-RB), karena menurut saya tidak bisa, ini jaraknya (selisih) terlalu jauh. Akhirnya disampaikan (Pak Menteri) kalau ikut aturan Menteri Keuangan, ada gaji ke-13," paparnya.
"Sehingga jika gaji Rp3,7 juta dikalikan 13 bulan, maka dalam satu tahun mendapatkan Rp48,1 juta. Nah, jika Rp48,1 juta dibagi 12 bulan, maka pegawai penunjang per bulannya masih menerima gaji Rp4 juta lebih," sambungnya.
Lebih lanjut Eri mengungkapkan bahwa di seluruh Indonesia, tercatat jika Pemkot Surabaya paling banyak memberdayakan tenaga kontrak atau non-ASN. Jumlahnya pun mencapai sekitar 28.000 pegawai. Sedangkan jumlah pegawai PNS pemkot sendiri hanya sekitar 15 ribu.
Dengan jumlah pegawai non-ASN sebanyak 28.000, maka anggaran yang harus dikeluarkan Pemkot Surabaya untuk membayar honor mereka dalam satu tahun mencapai sekitar Rp1,6 triliun.
Besarnya anggaran yang dikeluarkan Pemkot untuk membayar honor pegawai Non-ASN itupun mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
"Karena itu saya diseneni (dimarahi), dipoyoki (diejek) kementerian, tapi saya tidak bergeming, karena saya tidak mau panjenengan (Non-ASN) ikut pihak ketiga (perusahaan) yang gajinya bisa di bawah Rp3,7 juta. Bahkan, jika ada acara di mana-mana, saya (Pemkot Surabaya) dirasani, karena pegawai Non-ASNnya terbanyak dan tidak dikurangi," tuturnya. (Ade/Adg)
Editor : Ading