selalu.id - Komisi B DPRD yang membidangi perekonomian dan keuangan mengaku belum mengetahui tata letak serta saluran drainase Pasar Induk Surabaya Sidotopo (PISS).
Wakil Ketua Komisi B, Anas Karno mengaku bahwa jika sudah melengkapi persyaratan izin serta kelengkapan yang diperlukan maka kondisi tersebut dianggap selesai.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
"Lho, komisi B nggak perlu mesti sidak, kalau orang itu usaha trus dia bisa mengajukan persyaratan, ya sudah," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023).
Anas menceritakan, Komisi B DPRD Surabaya telah memanggil manajemen PISS dan meminta menunjukkan surat-surat izin diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup - Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Drainse hingga izin-izn rekemondasi Dinas.
"Waktu kita panggil dia sudah menunjukkan, sudah semua. kita masak nggak percaya dengan keahlian masing-masing dinas," imbuhnya.
Baca juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa
Saat dikonfirmasi terkait sistem drainase serta pengelolaan limbah, Anas enggan menanggapi dan menyebut tidak terlalu masuk ke ranah itu.
"Intinya kan kita panggil waktu itu, melengkapi semua datanya. kita ini nggak terlalu masuk kesana," tegasnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Putus 2 Kontraktor Proyek Pompa Air Karena Wanprestasi
Anas berpendapat jika suatu usaha sudah dapat menunjukkan izin administrasi, menurutnya itu sudah cukup.
"Masa, kita mau mau tanya, apakah bangunannya kuat atau tidak. Kalau administrasinya sudah baik. saya rasa itu cukup. jangan kita cari-cari," pungkasnya. (SL1)
Editor : Redaksi