Perjuangkan THR, LBH Surabaya Sebut Perusahaan Tak Boleh Mangkir Beri Tunjangan

Reporter : Ade Resty

Selalu.id - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan satu insentif yang diberikan oleh perusahan bagi karyawannya yang telah diatur dalam peraturan pemerintah. Terkait hal itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Surabaya menyebut bahwa perusahaan yang tidak memberikan Tunjungan Hari Raya (THR) akan mendapatkan sanksi.

Koordinator posko THR Dimas Prasetyo mengatakan sanksi itu tertuang dalam peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kata dia, sanksi yang bisa diberikan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR berupa teguran tertulis, denda dan sanksi administrtif penghentian alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Maka harusnya pengawas Disnaker Provinsi Jatim memberikan ketegasan. Minimal mereka diberikan sanksi untuk penundaan produksi, agar mereka jelas bahwa mereka melakukan pelanggaran,” kata Koordinator posko THR Dimas Prasetyo saat ditemui di kantor LBH Surabaya, Kamis (6/4/2023).

Selain itu, LBH merekomendasikan perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan pemberian THR bisa dipublish ke media agar mendapat sanksi soal.

“Pelanggaran pembayaran THR ini selalu terulang dari tahun ke tahun. Hal tersebut disebabkan karena lemahnya penegakan hukum yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya. (Ade)

Baca juga: Pemkot Surabaya Siapkan Sanksi Blacklist bagi Kontraktor Tak Gunakan Tukang Lokal

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru