Selalu.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Tragedi Kanjuruhan, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad dan dinyatakan tidak bersalah.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam pembacaan putusan menyatakan alasan membebaskan AKP Bambang atas tuntutan jaksa, salah satunya terkait tembakan gas air mata.
Dalam pembacaan putusan itu, Hakim menganggap tembakan AKP Bambang yang saat itu sebagai Samapta tidak mengenai suporter alias menguap kena angin. Hakim pun menilai dan memutuskan bahwa tembakan gas air mata yang dilakukan oleh AKP Bambang karena intsruksi oleh terdakwa Hasdarman yang saat itu menjabat sebagai Danki Brimob Polda Jatim.
Sementara Terdakwa Hasdarman divonis 1,5 tahun dengan tuntutan yang memberatkan yakni menimbulkan trauma terhadap suporter dan terdakwa juga menimbulkan kepanikan Kepanikan yang terjadi di tribun selatan, karena penembakannya gas air mata yang diinisiasi olehnya.
"Akibat penembakan yang diintruksi dari terdakwa Hasdarmawan, suporter panik, terinjak-injak dan terjepit," jelas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Kemudian untuk terdakwa AKP Bambang Sidiq, hakim menjelaskan tidak terbukti melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya pada tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan hilangnya 135 nyawa dan menyebabkan orang lain menderita luka berat.
"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan satu, dua dan tiga," ujar Hakim Abu.
Sehingga hasil putusan ini, Hakim Abu memerintahkan untuk membebaskan Bambang Sidiq dari penjara. Ia menyebut bahwa tuntutan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti. (Ade/Adg)
Baca juga: Dugaan Langgar Kode Etik, Hakim Tragedi Kanjuruhan Ditinjau Komisi Yudisial
Editor : Ading