Bakal Jalani Sidang, 2 Tersangka Kasus Dana Hibah DPRD Jatim Ditahan di Medaeng

Reporter : Ade Resty
Dua tersangka kasus dana hibah saat menjalani pemeriksaan

selalu.id - Dua tersangka kasus korupsi Dana Hibah Jawa Timur yakni Abdul Hamid dan Wahyudi alias Eeng kini telah ditahan di rutan kelas 1 Surabaya, pada Jumat (10/2/2023) kemarin.

Mantan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng itu dibawa ke rutan sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

"Tadi sekitar pukul 15.00 WIB, Rutan Kelas I Surabaya menerima dua tahanan baru dari KPK," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, melalui keterangan rilisnya, Sabtu (11/2/2023).

Imam menyatakan bahwa keduanya diantar oleh Jaksa KPK, Arif Suhermanto. Dan diterima oleh Staf Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Surabaya. Baik Ilham maupun Abdul akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Sambil menunggu agenda sidang pertama, keduanya akan ditempatkan dalam blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) maksimal selama dua pekan ke depan," lanjut Imam.

Baca juga: Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Sementara itu, Karutan Surabaya, Wahyu Hendrajati menyatakan bahwa keduanya dalam keadaan sehat. Sehingga tidak ada yang khusus untuk pelayanan kesehatan.

"Sudah diperiksa oleh perawat dan dokter rutan, dan keduanya dalam keadaan sehat," ujar Hendra.

Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Hendra menegaskan bahwa keduanya akan diperlakukan dan dilayani sesuai dengan SOP yang ada. Tidak ada pengistimewaan.

"Keduanya juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara," tegas Hendra. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru