Polisi Bekuk Jambret yang Mengincar Emak-emak di Probolinggo

Reporter : Ade Resty
Barang bukti motor sebagai sarana pelaku jambret melancarkan aksinya

selalu.id - Polisi menangkap seorang pelaku jambret di Kabupaten Probolinggo. Tersangka berinisial MA (26) warga Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Probolinggo. Dalam aksinya, pelaku mengincar perempuan sebagai korbannya.

Sebelum dilakukan penangkapan pelaku melakukan aksi penjambretan sebuah Hp seorang wanita di Jalan Panjaitan, Kecamatan Mayangan Kota Probolingggo pada 22 Nopember 2022 lalu.

Baca juga: Komplotan Maling Sapi Tertangkap di Probolinggo

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan, saat kejadian, korban tengah membeli bakso di daerah alun-alun menuju kantornya.

Sesampainya di TKP, korban dipepet seorang laki-laki tak dikenal mengendarai sepeda motor dan mengambil hp korban yang ada di kantong depan sepeda motor.

Baca juga: Hujan Meluas, Delapan Kecamatan di Probolinggo Terendam Banjir

"Atas kejadian itu anggota reskrim / team opsnal Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Pada Rabu 7 Des 2022 jam 18.30 WIB melakukan penangkapan terhadap pelaku di SPBU pantai Bentar Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo," katanya Jum'at (9/12/2022).

Dari kasus ini Polres Probolinggo Kota selain mengamankan pelaku MA, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah hp merk Oppo milik korban dan sepeda motor Honda Scoopy sebagai sarana yang digunakan pelaku saat beraksi.

Baca juga: Diguyur Hujan Deras, Dua Desa di Probolinggo Terendam Banjir

"Setiap pelaku melakukan aksi penjambretan hanya seorang diri dan pelaku merupakan residivis penjambretan di wilayah Probolinggo dengan incaran perwmpuan" tegas Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 362 soal pencurian dengan ancaman pidana penjara dengan hukuman maskimal lima tahun penjara. (FUD/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru