selalu.id - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi ancam bakal mencopot camat dan lurah apabila kinerjanya tidak sesuai dengan kontrak kinerja 2022. Seluruh camat dan Lurah di Surabaya diminta untuk menadatangani kontrak di Graha Sawunggaling, Selasa (8/11/2022) kemarin.
Eri mengatakan, kontrak kinerja yang ditandatangani oleh camat dan lurah itu berlaku mulai bulan November hingga akhir tahun 2022 dan mereka wajib melakukan beberapa poin penting.
Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal
Diantaranya adalah, camat dan lurah wajib saling berkolaborasi dengan dinas dalam mengatasi suatu masalah di tengah masyarakat.
Misal, lurah melakukan pendataan stunting, anak putus sekolah, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), gizi buruk dan lain sebagainya secara berkala.
"Setelah ini saya berharap, tidak ada lagi camat, lurah maupun dinas yang berjalan sendiri - sendiri. Tidak ada lagi camat dan lurah yang tidak tahu data stunting di wilayahnya," tegasnya.
Selain itu, Eri meminta, Camat dan Lurah memastikan penerima manfaat permakanan di wilayahnya sudah tertangani 100 persen.
"Saya tidak mau dengar, sampai ada anak disabilitas dan lanjut usia (lansia) tidak mendapatkan permakanan," tuturnya.
Kemudian, semua data MBR harus tervalidasi secara keseluruhan dan terkoneksi dengan data Dinsos) Surabaya.
Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
Camat dan lurah pun harus tahu data Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di masing - masing wilayah kerjanya.
"Bukan hanya UMKM binaan loh, saya mau seluruh usaha mikronya. Di awal 2023 harus terdata semua," tegasnya.
Lebih lanjut Eri menegaskan, jangan sampai poin penting yang telah tercantum di dalam kontrak kinerja itu meleset. Apabila meleset, maka jabatan camat dan lurah akan dicopot.
"Jangan sampai meleset. Didata juga bangunan yang tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) di masing - masing wilayahnya,"tegasnya.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
"Selain itu, di setiap traffic light jangan sampai ada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), kalau sampai ada camat, lurah bahkan Kasatpol PP, akan saya sanksi," lanjutnya.
Terkait pelayanan Kecamatan dan Kelurahan, Eri menegaskan lagi, tidak boleh ada lagi staf yang bertugas yang melayani tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Berdasar poin - poin tersebut, Eri menambahkan, sebagai pedoman sekaligus bahan evaluasi untuk jajarannya di lingkup Pemkot Surabaya. Tujuannya agar kualitas pelayanan di tingkat dinas, kecamatan dan kelurahan semakin baik ke depannya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi