selalu.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menunjuk 15 jaksa untuk meneliti berkas perkara tersangka tragedi Kanjuruhan.
"Kajati Jatim telah menunjuk 15 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan meneliti berkasa tersebut,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman, melalui rilisnya, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap DPO Terpidana Kasus Kredit Fiktif di Bali
Fathur Rohman mengatakan, pihaknya telah menerima tiga berkas perkara tersangka Kanjuruhan.
Tiga berkas perkara itu yakni:
1.Tersangka AHL dari PT.LIB disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
2. Tersangka SS dan AH dari Panpel disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca juga: Kejati Jatim Pastikan Tudingan Pungli Staf Kejari Madiun Tidak Benar
3. WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
Nantinya, tiga berkas perkara itu akan diteliti oleh JPU paling lambat 14 hari,apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap.
Baca juga: Kejati Jatim Sita Rp 47,28 Miliar dan USD 421 Ribu dari Kasus Korupsi PT DABN
Sehingga, kata dia, apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi.
"Dan jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka kakan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti,"pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi