selalu.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya melakukan penyegelan bangunan yang berada di Jalan Ngagel Jaya No 32. Bangunan tersebut disebut memakan badan jalan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, bangunan tersebut tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sekitar 30 sentimeter full bangunan, telah memakan badan jalan.
Baca juga: Diperiksa Bapenda Surabaya soal Kepatuhan Pajak PBJT, Manajemen RM Ayam Goreng Ny Suharti Bungkam
"Bangunan itu kita segel karena tidak sesuai IMB. Kita lakukan penyegelan terhitung mulai 9 September hingga 30 hari ke depan," kata Eddy Christijanto, melalui keteranganya, Jumat (29/9/2022).
Eddy menyampaikan, penyegelan ini juga merupakan tindak lanjut dari surat bantuan penertiban (Bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR), terkait bangunan yang tidak sesuai IMB.
Baca juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin
"Surat pemberitahuan Bantib masuk sekitar tanggal 3 September 2022. Kemudian baru kita cek ke lapangan dan kita segel pada 9 September 2022," jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa selama penyegelan, pemilik diminta melakukan pembongkaran sendiri bangunan tersebut.
Baca juga: Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M
Apabila selama 30 hari penyegelan pemilik tidak melakukan pembongkaran, maka Satpol PP yang akan membongkarnya.
"Setelah 30 hari penyegelan itu berlangsung, maka kita menunggu Bantib pembongkaran dari Dinas Cipta Karya," pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi