Satpol PP Surabaya Segel Bangunan yang Memakan Badan Jalan, Kasatpol: Bongkar

Reporter : Ade Resty
Penyegelan bangunan yang melanggar di Ngagel Jaya Surabaya

selalu.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya melakukan penyegelan bangunan yang berada di Jalan Ngagel Jaya No 32. Bangunan tersebut disebut memakan badan jalan.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, bangunan tersebut tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sekitar 30 sentimeter full bangunan, telah memakan badan jalan.

Baca juga: DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan

"Bangunan itu kita segel karena tidak sesuai IMB. Kita lakukan penyegelan terhitung mulai 9 September hingga 30 hari ke depan," kata Eddy Christijanto, melalui keteranganya, Jumat (29/9/2022).

Eddy menyampaikan, penyegelan ini juga merupakan tindak lanjut dari surat bantuan penertiban (Bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR), terkait bangunan yang tidak sesuai IMB.

Baca juga: Banyak Kabel Semrawut di Surabaya, DPRD Minta Pemkot Tertibkan dan Tegas Pada Provider

"Surat pemberitahuan Bantib masuk sekitar tanggal 3 September 2022. Kemudian baru kita cek ke lapangan dan kita segel pada 9 September 2022," jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa selama penyegelan, pemilik diminta melakukan pembongkaran sendiri bangunan tersebut.

Baca juga: 45 Ribu Reklame di Surabaya, Ratusan Masih Bandel dan Nunggak Pajak

Apabila selama 30 hari penyegelan pemilik tidak melakukan pembongkaran, maka Satpol PP yang akan membongkarnya.

"Setelah 30 hari penyegelan itu berlangsung, maka kita menunggu Bantib pembongkaran dari Dinas Cipta Karya," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru