selalu.id - Kuasa hukum Ferri Jacom, oknum Satpol PP Surabaya yang menjual barang hasil sitaan, Abdul Rahman menyebut bahwa seharusnya ada pelaku lain dalam kasus yang memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu (28/9/202) kemarin.
Abdul Rahman Saleh menilai bahwa dakwaan yang dibacakan masih setengah hati tidak memuat peristiwa yang sebenarnya. Menurutnya, yang membeli barang sitaan tersebut seharusnya ikut terlibat dalam peristiwa hukum. Anehnya, hanya Ferri saja yang jadi terdakwa.
Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal
"Jadi setengah hati unsur pembuktiannya ini harus utuh harus berangkai. Dalam peristiwa pidana umum saja yang membeli itu saja sebagai penadah. Lah ini Kenapa yang membeli ini berkeliaran,"kata Saleh, Jumat (30/9/2022).
Saleh menjelaskan, dalam peristiwa hukum pidana seharusnya berurutan dan ada beberapa peran yang terlibat juga dihadirkan.
Apalagi, terkena pidana dalam pasal 10 huruf (b) jo pasal 15 jo Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.
"Pasal 10 huruf a,b pasal 15. Pasal 10 kan menggelapkan dan macem-macem, kalau ada peristiwa hukum seperti itu kan tidak satu orang, kan banyak faktor ada penggelapan disitu,"jelasnya.
"Harusnya ada pelaku lain," keluhnya.
Lebih lanjut Saleh menyebut ada 4 orang yang seharusnya ikut terlibat. Diantaranya, mereka yang mentransaksikan uang jual sitaan tersebut.
"Apakah mereka yang mencari pembeli tidak ikut terlibat peristiwa hukum?" tanyanya.
Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
"Yang mentransaksikan adalah Sunadi atau Cak Sun, Muhammad, Yetno, Ali dan Slamet yang mencarikan pembeli. Yang sanggup membeli adalah Abdurahman 500 juta. Lalu dijual ke PT Raksa. Ini dibiarkan sangat naif sekali, hukum harus linier,"jelasnya.
Abdul mencatut nama mantan Kasatpol PP Irvan Widyanto yang disebut berperan memediasi pada kasus ini.
"Pak Feri difasilitasi oleh Pak Irvan,"jelasnya.
Saleh menjelaskan, uang sebesar Rp 500 juta yang digembor-gemborkan diterima oleh kliennya itu tidak benar.
Baca juga: Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes
"Tidak ada kerugian negara, yang digembor-gemborkan Rp 500 juta yang diterima pak Ferri itu tidak ada. Malah yang terangkum jaksa adalah 45 juta. Nilai korupsi 45 juta ini apa," terangnya.
"Karena pasal itu adalah tidak berdiri sendiri, apakah mungkin pak Feri menjual barang tanpa ada yang membeli,"imbuhnya.
Maka dari itu, pihaknya akan mengajukan esepsi tentang surat dakwaan yang ditujukan kepada kliennya tersebut.
"Pasti mengajukan (esepsi) karena peristiwa yang didakwakan sangat tidak terangkai, sangat kabur, sasaran tembaknya cuman pak Ferri penadahnya aja lolos," pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi