selalu.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya membuka layanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, untuk menjadi KTP digital hanya bisa dilakukan bagi yang sudah punya KTP-elekrtronik.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Izin Pasar di Kawasan Tanjungsari
"Warga yang sudah memiliki KTP-el, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan KTP Digital,"kata Agus, Kamis (22/9/2022).
Agus menyampaikan, sebelumnya telah melakukan implementasi kepada pegawai Dispendukcapil terlebih dahulu.
Tahapan tersebut, awal uji coba yang dilakukan kepada pegawai Dispendukcapil kabupaten/kota se - Indonesia.
Baca juga: Gandeng UNDP, Cara Pemerintah Cegah Pencemaran Plastik Sungai di Surabaya
Aplikasi KTP digital milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sudah dapat diunduh di Playstore.
"Pelaksanaan implementasi ini, kami juga akan ikuti dengan sosialisasi kepada masyarakat,"ujarnya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengaku, mendukung perkembangan dunia digital melalui peluncuran program KTP Digital
oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI.
Baca juga: Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya
Eri menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan jajaran lini pada pelayanan Adminduk, seperti Dispendukcapil, kecamatan, kelurahan, dan RT/RW, untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, Rabu (23/2/2022) lalu.
"Juga akan melakukan sosialisasi pemanfaatan KTP Digital kepada berbagai pihak yang selama ini meminta info identitas penduduk untuk layanan/service, seperti perbankan, hotel, rumah sakit dan mengikuti ketentuan yang diterbitkan oleh Kemendagri," pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi