Tipu Warga Rp 55 Juta untuk Jadi Pegawai Honorer, Petugas Keamanan DPRD Surabaya Ditangkap

Reporter : Ade Resty

Surabaya (selalu.id) - Oknum petugas keamanan DPRD Surabaya ditangkap polisi karena diduga menipu warga terkait penerimaan pegawai satuan kerja perangkat daerah. Korban dirugikan Rp 55 juta.

Pelaku bernama ST (46), warga Gresik, ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Sawahaan pada 16 Juni 2020. Itu setelah polisi menerima laporan dari korban yang dijanjikan pekerjaan sebagai pegawai di salah satu dinas Pemkot Surabaya.

Baca juga: Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga 

"Pelaku menjanjikan korban diterima sebagai pegawai outsourcing atau pekerja kontrak di Dinas Kebersihan atau Dinas Pariwisata pemkot. Kejadiannya tahun lalu," kata Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Ristitanto, Minggu (28/6/2020).

ST, kata dia, meminta uang Rp 55 juta kepada korban jika ingin menjadi pegawai kontrak pemkot.

Baca juga: Hujan Disertai Angin di Surabaya Juga Tumbangkan 30 Pohon

Tapi, sejak Januari 2020, pelaku tak pernah bisa memenuhi janjinya kepada korban. Karena kecewa, pelaku meminta uangnya kembali.

Namun, kata Ristitanto, setiap korban menagih kembali uangnya, ST selalu mengelak. Akhirnya, korban memutuskan untuk melapor kepada kepolisian.

Baca juga: Hujan Angin Terjang Surabaya: Genteng Rumah Warga Berterbangan, Sejumlah Pohon Juga Tumbang

Setelah ditangkap, ST kepada polisi mengakui uang yang didapat dari korban sudah habis untuk membiayai keseharian hidupnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 5 kuitansi pembayaran korban. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru