Tipu Warga Rp 55 Juta untuk Jadi Pegawai Honorer, Petugas Keamanan DPRD Surabaya Ditangkap

Reporter : Ade Resty

Surabaya (selalu.id) - Oknum petugas keamanan DPRD Surabaya ditangkap polisi karena diduga menipu warga terkait penerimaan pegawai satuan kerja perangkat daerah. Korban dirugikan Rp 55 juta.

Pelaku bernama ST (46), warga Gresik, ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Sawahaan pada 16 Juni 2020. Itu setelah polisi menerima laporan dari korban yang dijanjikan pekerjaan sebagai pegawai di salah satu dinas Pemkot Surabaya.

Baca juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

"Pelaku menjanjikan korban diterima sebagai pegawai outsourcing atau pekerja kontrak di Dinas Kebersihan atau Dinas Pariwisata pemkot. Kejadiannya tahun lalu," kata Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Ristitanto, Minggu (28/6/2020).

ST, kata dia, meminta uang Rp 55 juta kepada korban jika ingin menjadi pegawai kontrak pemkot.

Baca juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Tapi, sejak Januari 2020, pelaku tak pernah bisa memenuhi janjinya kepada korban. Karena kecewa, pelaku meminta uangnya kembali.

Namun, kata Ristitanto, setiap korban menagih kembali uangnya, ST selalu mengelak. Akhirnya, korban memutuskan untuk melapor kepada kepolisian.

Baca juga: Maling yang Sering Bobol Rumah di Kawasan Semampir Surabaya Ditangkap, Ini Namanya

Setelah ditangkap, ST kepada polisi mengakui uang yang didapat dari korban sudah habis untuk membiayai keseharian hidupnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 5 kuitansi pembayaran korban. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru