Surabaya (selalu.id) - Oknum petugas keamanan DPRD Surabaya ditangkap polisi karena diduga menipu warga terkait penerimaan pegawai satuan kerja perangkat daerah. Korban dirugikan Rp 55 juta.
Pelaku bernama ST (46), warga Gresik, ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Sawahaan pada 16 Juni 2020. Itu setelah polisi menerima laporan dari korban yang dijanjikan pekerjaan sebagai pegawai di salah satu dinas Pemkot Surabaya.
Baca juga: DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan
"Pelaku menjanjikan korban diterima sebagai pegawai outsourcing atau pekerja kontrak di Dinas Kebersihan atau Dinas Pariwisata pemkot. Kejadiannya tahun lalu," kata Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Ristitanto, Minggu (28/6/2020).
ST, kata dia, meminta uang Rp 55 juta kepada korban jika ingin menjadi pegawai kontrak pemkot.
Baca juga: Banyak Kabel Semrawut di Surabaya, DPRD Minta Pemkot Tertibkan dan Tegas Pada Provider
Tapi, sejak Januari 2020, pelaku tak pernah bisa memenuhi janjinya kepada korban. Karena kecewa, pelaku meminta uangnya kembali.
Namun, kata Ristitanto, setiap korban menagih kembali uangnya, ST selalu mengelak. Akhirnya, korban memutuskan untuk melapor kepada kepolisian.
Baca juga: 45 Ribu Reklame di Surabaya, Ratusan Masih Bandel dan Nunggak Pajak
Setelah ditangkap, ST kepada polisi mengakui uang yang didapat dari korban sudah habis untuk membiayai keseharian hidupnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 5 kuitansi pembayaran korban. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Editor : Redaksi