Sidang Perdana Pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah, Polisi Siagakan 450 Personel

Reporter : Ade Resty
Suasana ruang sidang kasus pencabulan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya

selalu.id - Sidang Perdana kasus pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqyyah, Jombang dengan terdakwa MSAT atau mas Bechi digelar secara virtual, Senin (18/7/2022). Polisi mengerahkan ratusan personel untuk pengamanan.

"Pengamanan sebanyak 405 personil dari ditsamapta dan personi brigade maupun Rayon Polsek setempat. Kita bagi tiga ring,"kata Kabag Ops Polrestabaes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri, kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca juga: Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga 

Toni menyampaikan bahwa agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajati Jatim.

Untuk menciptakan suasana kondusif, Ketua Yayasan Organisasi Shiddiqiyyah telah mengimbau massnya untuk tenang dan tidak bertindak yang merugikan.

"Ini yayasan organisasi Shiddiqiyah (Orsid), juga menghimbau untuk mengintruksikan kepada masanya untuk menjaga kondusifitas pesantren,"tegasnya.

Baca juga: Hujan Disertai Angin di Surabaya Juga Tumbangkan 30 Pohon

Lebih lanjut ia menambahkan, meski belum ada massa yang mendatangi PN, namun pihaknya tetap menjalankan protokol pengamanan.

"Kita tak mengabaikan sekcil apapun (pengamanan) karena kasus ini sudah viral,"terangnya.

Baca juga: Hujan Angin Terjang Surabaya: Genteng Rumah Warga Berterbangan, Sejumlah Pohon Juga Tumbang

Sidang perdana Mas Bechi berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, dimulai pukul 9.40 WIB.

Persidangan tersebut digelar secara tertutup untuk umum. Hakim yang akan mengadili mas Bechi adalah Sutrisno, Titik Budi Winarti dan Khadwanto. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru