selalu.id - Sidang Perdana kasus pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqyyah, Jombang dengan terdakwa MSAT atau mas Bechi digelar secara virtual, Senin (18/7/2022). Polisi mengerahkan ratusan personel untuk pengamanan.
"Pengamanan sebanyak 405 personil dari ditsamapta dan personi brigade maupun Rayon Polsek setempat. Kita bagi tiga ring,"kata Kabag Ops Polrestabaes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri, kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih
Toni menyampaikan bahwa agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajati Jatim.
Untuk menciptakan suasana kondusif, Ketua Yayasan Organisasi Shiddiqiyyah telah mengimbau massnya untuk tenang dan tidak bertindak yang merugikan.
"Ini yayasan organisasi Shiddiqiyah (Orsid), juga menghimbau untuk mengintruksikan kepada masanya untuk menjaga kondusifitas pesantren,"tegasnya.
Baca juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan
Lebih lanjut ia menambahkan, meski belum ada massa yang mendatangi PN, namun pihaknya tetap menjalankan protokol pengamanan.
"Kita tak mengabaikan sekcil apapun (pengamanan) karena kasus ini sudah viral,"terangnya.
Baca juga: Maling yang Sering Bobol Rumah di Kawasan Semampir Surabaya Ditangkap, Ini Namanya
Sidang perdana Mas Bechi berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, dimulai pukul 9.40 WIB.
Persidangan tersebut digelar secara tertutup untuk umum. Hakim yang akan mengadili mas Bechi adalah Sutrisno, Titik Budi Winarti dan Khadwanto. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi