selalu.id - Sidang Perdana kasus pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqyyah, Jombang dengan terdakwa MSAT atau mas Bechi digelar secara virtual, Senin (18/7/2022). Polisi mengerahkan ratusan personel untuk pengamanan.
"Pengamanan sebanyak 405 personil dari ditsamapta dan personi brigade maupun Rayon Polsek setempat. Kita bagi tiga ring,"kata Kabag Ops Polrestabaes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri, kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus
Toni menyampaikan bahwa agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajati Jatim.
Untuk menciptakan suasana kondusif, Ketua Yayasan Organisasi Shiddiqiyyah telah mengimbau massnya untuk tenang dan tidak bertindak yang merugikan.
"Ini yayasan organisasi Shiddiqiyah (Orsid), juga menghimbau untuk mengintruksikan kepada masanya untuk menjaga kondusifitas pesantren,"tegasnya.
Baca juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?
Lebih lanjut ia menambahkan, meski belum ada massa yang mendatangi PN, namun pihaknya tetap menjalankan protokol pengamanan.
"Kita tak mengabaikan sekcil apapun (pengamanan) karena kasus ini sudah viral,"terangnya.
Baca juga: Mampir di Surabaya, Hasto Bicara Soal Tudingan PDIP Sebagai Dalang Aksi Demonstrasi
Sidang perdana Mas Bechi berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, dimulai pukul 9.40 WIB.
Persidangan tersebut digelar secara tertutup untuk umum. Hakim yang akan mengadili mas Bechi adalah Sutrisno, Titik Budi Winarti dan Khadwanto. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi