Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Konvoi Khilafatul Muslim di Surabaya

Reporter : Ade Resty
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari Ormas Khilafahtil Muslim

selalu.id - Polda Jawa Timur menetapkan ketua Khilafatul Muslim Surabaya, Aminuddin Mahmud (58) menjadi tersangka dalam aksi konvoi Syiar Paham Khilafah pada tanggal 29 Mei 2022 lalu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa Aminuddin telah terbukti memerintahkan kegiatan syiar motor untuk menyebarkan faham khilafah dan mendirikan negara khilafah kepada khalayak umum.

Baca juga: Hujan Disertai Angin di Surabaya Juga Tumbangkan 30 Pohon

"Pada tanggal 29 Mei 2022, mereka melakukan konvoi sepeda motor dengan rute Surabaya Tanjung Perak hingga Sidoarjo,"ujar Komber pol Dirmanto, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (10/6/2022).

Dalam kegiatan itu, kelompok Khilafatul membagikan brosur kepada masyarakat dan memasang pamflet pada masing-masing sepeda motor yang digunakan dengan tulisan bersatu 'Hanya Dalam Sistem Khilafah'.

Kelompok tersebut juga mengajak umat muslim untuk mendukung pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung. Sebab itu Aminuddin ditetapkan sebagai tersangka.

"Polri menetapkan satu tersangka Aminuddin Mahmud yang merupakan pimpinanan Khilafatul Muslimin Surabaya," ujarnya.

Sehingga, tersangka juga bertanggung jawab dalam kegiatan pembagian brosur termasuk menghimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin.

Saat ini, Polda Jatim telah memeriksa 42 orang anggota Khilafatul Muslimin. Selain itu ada empat orang saksi ahli yang juga dimintai keterangan.

"Barang bukti yang kita sita kurang lebih 63 buah, buku, brusur, bendera, pamflet dan lain sebagainya," ungkap Dirmanto.

Baca juga: Hujan Angin Terjang Surabaya: Genteng Rumah Warga Berterbangan, Sejumlah Pohon Juga Tumbang

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suhariyanto, menambahkan, Khilafatul Muslimin Surabaya memang berkoneksi dan berkomunikasi dengan pimpinan Khilafatul Muslimin pusat yang berada di Lampung.

Berkomunikasi tersebut, untuk mlaksanakan syiar dengan tujuan mendirikan negara Khilafah. Polisi pun saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut

"Kalau lihat benderanya maka dugaan ini bendera khilafah yang memiliki kesamaan dengan bendera ormas HTI," kata Totok.

Berdasarkan barang barang bukti, ternyata pendanaan kegiatan tersebut berasal dari iuran anggota. Namun, polisi masih malakukan pendalaman apakah ada dana iuran dari luar anggota.

"Tapi untuk sementara mereka menggunakan dana bersumber dari iuran anggota khilafatul muslimin tadi," ungkap Totok.

Baca juga: Jelang HUT ke-18, Gerindra Surabaya Gelar Cek Kesehatan Gratis pada Lansia 

Lebih lanjut Totok menyampaikan, polisi masih melakukan proses pendalaman terhadap jaringan organisasi tersebut. Sejauh ini, Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Surabaya.

"Kita periksa, memang bukan sebagai organisai yang terdaftar, tapi dia punya struktur," jelasnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 82 UU No 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU Momor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakat ditetapkan jadi UU.

Kemudian pasal 07 KUHP pasa UU Nomor 1 tahun 1946, Pasal 55 KHUP. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ade/SL2)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru