selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melimpahkan kasus penjualan hasil penertiban oleh oknum pejabat Satpol PP kepada polisi, Sabtu (4/6/2022).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan secara detail kasus penjualan barang hasil penertiban Satpol PP tersebut.
Eddy mengakui bahwa dirinya mengetahui kejadian tersebut dari anggotanya, Senin (23/5/2022) lalu, bahwa ada pengambilan barang hasil penertiban di gudangnya Satpol PP Surabaya.
Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal
Setelah mengetahui kejadian tersebut, ia langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan lapangan ke gudang.
Kemudian, pihaknya langsung melakukan penghentian semua kegiatan yang ada di gudang tersebut. Bahkan, ia juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait.
"Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktifitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara maraton" tegas Eddy, Sabtu (4/6/2022).
Dari hasil pemeriksaan itu, Eddy melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan selaku atasannya langsung.
Saat itu, kata dia, Asisten Pemerintahan meminta untuk menyampaikan langsung kepada pihak inspektorat, sehingga Eddy pun melaporkan kejadian itu ke Inspektorat Pemkot Surabaya.
"Pada tanggal 25 Mei 2022, Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut dan secara maraton Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait hingga saat ini," katanya.
Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
Inspektorat juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga tanggal 31 Mei 2022 malam.
Eddy pun melaporkan kasus tersebut ke ranah hukum dan saat ini juga masih dalam penyelidikan.
"Jadi, saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya, sehingga proses selanjutnya seperti apa, kami pasrahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya," pungkasnya.
Kasatreskrim Polrestabes surabaya, AKBP Mirzal Maulana, membenarkan adanya laporan seorang petinggi Satpol PP yang diduga telah menjual barang-barang hasil penertiban. Laporan tersebut baru diterima pada 2 Juni 2022 lalu.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
"Benar, tanggal 2 Jumi ada LP masuk ke Polrestabes Surabaya terkait hal tersebut," kata Mirzal, Sabtu (4/6/2202).
Mirzal menuturkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Surabaya dan Inspektorat untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Penyelidikan akan dilakukan mulai Senin (6/6/2022).
"Kami Satreskrim Polrestabes Surabaya akan melaksanakan koordinasi & kolaborasi dgn Satpol PP dan inspektorat untuk melakukan penyelidikan atas dugaan adanya pencurian dengan pemberatan," jelasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi