selalu.id - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak sapi ditemukan di wilayah Kecamatan Lakarsantri dan Sambikerep, Surabaya. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) memberlakukan Lockdown wilayah.
Kepala DKKP Surabaya, Antiek Sugirhati, mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah pencegahan dengan menerjunkan Satgas PMK untuk mengawasi hewan ternak.
Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal
"Ketika sudah ada wilayah yang dinyatakan suspect (positif PMK), maka yang harus dilakukan adalah penguatan monitoring lalu lintas ternak,"kata Antiek, Kamis (19/5/2022).
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian RI No 403/ KPTS/ PK.300/ M/05/2022. Artinya, akan dilakukan lockdown lalu lintas hewan ternak di tingkat wilayah kelurahan dan kecamatan.
Antiek menyampaikan, pihaknya juga berkoordinasi masing-masing lurah dan camat serta perguruan tinggi yang memiliki bidang kedokteran hewan di Surabaya.
"Kami juga perlu support dengan camat dan lurah untuk mengawasi arus keluar masuk ternak di wilayahnya dan mengantisipasi menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha,"jelasnya.
Menurutnya, untuk mengantisipasi penularan virus PMK pada hewan ternak bukan hanya melalui sosialisasi di tingkat kelurahan dan kecamatan, juga melalui masjid, jagal dan peternak hewan.
Kata dia, nantinya sosialisasi itu dilakukan setiap hari oleh DKPP Surabaya dengan menerjunkan delapan regu ke peternak.
"Delapan regu itu nanti akan turun melakukan identifikasi, memberikan vitamin untuk hewan ternak yang sehat dan memberikan obat ke hewan ternak yang sakit,"tuturnya.
Antiek memastikan kepada masyarakat bahwa virus PMK aman bagi manusia. Namun, penularan ini bisa juga bisa terjadi melalui manusia ke hewan ternak.
Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
Terkait dengan kedatangan hewan ternak dari luar kota ke dalam wilayah Surabaya, Antiek menegaskan, setiap hewan ternak harus dilengkapi dengan surat resmi dari Veteriner daerah asal.
Hal itu berlaku juga bagi pedagang hewan qurban yang nantinya akan menjual hewan ternak di Kota Pahlawan saat menjelang Hari Raya Idul Adha.
"Harus ada surat keterangan sehat dari daerah asal, nanti ada tim kami juga yang melakukan pemeriksaan hewan ternak dan mengeluarkan surat keterangan sehat,"jelasnya.
"Jadi, kami imbau kepada masyarakat ketika nanti membeli hewan ternak untuk qurban dan lain sebagainya, harus teliti dan meminta surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh instansi berwenang menangani PMK, ke penjualnya," tegasnya.
Lebih lanjut Antiek menambahkan untuk masyarakat agar tidak terlalu khawatir, karena virus PMK tidak menular ke manusia.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
Menurutnya, daging dan produk turunannya aman dikonsumsi oleh manusia, asalkan diolah dengan cara yang benar. Misal, dengan cara dicuci, direbus hingga matang dan tidak dikonsumsi secara mentah.
"Virus PMK ini bukan zoonosis, artinya tidak menular atau menginfeksi manusia. Jadi, sebelum mengonsumsi daging dan susu hewan ternak sebaiknya diolah melalui proses memasak, agar aman dan sehat,"terangnya.
Untuk itu, pihaknya i menyarankan, agar membeli daging di pasar yang mengambil dari rumah potong hewan (RPH)
"karena kami telah melakukan pengawasan secara ketat, supaya aman ketika dikonsumsi oleh masyarakat," pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi