selalu.id - Sebanyak 13.851 Narapidana di 39 lapas/ rutan di Jawa Timur memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri 2022.
Bahkan, 136 orang diantaranya bisa langsung bebas. Secara hitungan remisi ini bisa menghemat anggaran negara sebesar Rp 8,1 miliar.
Baca juga: Perkuat Pembinaan Keislaman Napi, Lapas IIB Jombang Buka Ponpes Al Muhajirin
Kadiv Pemasyarakatan, Teguh Wibowo mengatakan, penghematan itu berasal dari anggaran untuk biaya makan narapidana.
Karena Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan untuk Jatim adalah sebesar Rp 20.000/ narapidana/ hari.
"Jika dikalikan jumlah narapidana yang mendapatkan (remisi) dan jumlah hari remisi yang diberikan, maka ada penghematan sekitar Rp8,1 miliar," ujar Teguh, Senin (2/4/2022).
Saat ini sudah ada 28.239 warga binaan pemasyarakatan di Jatim, mayoritas sudah berstatus narapidana dengan jumlah 22.572 orang. Sisanya berstatus tahanan.
"Untuk yang statusnya masih tahanan, belum berhak mendapatkan remisi," terangnya.
Teguh menjelaskan, remisi yang diberikan bervariasi, paling sedikit 15 hari untuk narapidana yang baru menjalani pidana selama 6-12 bulan.
Untuk narapidana yang telah menjalani masa hukuman di tahun pertama hingga ketiga mendapatkan pengurangan masa kurungan selama 1 bulan.
Sedangkan untuk narapidana yang telah menjalani 4-5 tahun penjara mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
Baca juga: Diduga Lecehkan Tahanan Wanita, Oknum Polisi Ditahan
"Untuk yang sudah enam tahun lebih mendapatkan remisi dua bulan," jelas Teguh.
Meski begitu, Teguh menyampaikan tidak semua narapidana berhak mendapatkan hak remisi. Hanya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan saja yang bisa memperoleh hak tersebut.
Karena bersifat khusus, kata dia, hanya narapidana beragama Islam saja yang mendapatkan remisi Idul Fitri.
"Selain itu ada beberapa ketentuan tersendiri bagi narapidana yang dijerat pidana khusus," urai Teguh.
Sebelumnya, Teguh menjelaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan 14.399 narapidana kepada Dirjen Pemasyarakatan untuk mendapatkan hak remisi.
Baca juga: Pesan Wali Kota Eri Cahyadi di Momen Idul Fitri 2025
Namun, dalam pengajuan tersebut tidak semua disetujui. Selisih antara pengusulan dengan yang telah memperoleh SK Remisi disebabkan beberapa hal.
Pertama pengusulan terkait PP 99/2012 yang dimana proses pemberian remisinya masih harus melalui persyaratan untuk dimintakan rekomendasi lebih lanjut ke instansi terkait. Selain itu, beberapa lapas/ rutan sedang melakukan revisi pengusulan yang wajib untuk diperbaiki kembali.
Sehingga data dikembalikan ke UPT dan pemrosesannya akan dilakukan kembali setelah Hari Raya Idul Fitri 1443H Tahun 2022.
"Apabila data sudah diperbaiki dan sudah diusulkan kembali maka proses verifikasi tetap dilaksanakan akan tetapi untuk Surat Keputusan akan menyusul kemudian," terang Teguh.
Teguh menambahkan, selama 2022 ini, pihaknya juga memberikan hak asimilasi dan integrasi di rumah kepada 3.109 orang narapidana. Pemberian hak tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi