selalu.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melayangkan surat panggilan kepada anggota Komisi XIII DPR RI, Anwar Sadad.
Politisi Partai Gerindra yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Jatim tersebut diminta hadir memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi ijon dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Jawa Timur pada Kamis (12/11/2026) mendatang.
Baca juga: Jaka Jatim Sebut Anwar Sadad Kebal Hukum dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
Nama Anwar Sadad kerap mencuat dalam persidangan dengan empat terdakwa, yakni Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali, M. Fathullah, Achmad Yahya, dan RA Wahid Ruslan.
Kasus ini menyeret alokasi dana hibah ke Pokmas yang disinyalir kuat di-mark up hingga membobol keuangan negara.
Rencana pemanggilan anggota Komisi XIII DPR RI tersebut ditegaskan oleh tim Jaksa KPK usai merampungkan persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (6/11/2026).
"Seperti dalam persidangan, Pak Anwar Sadad kami panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi Kamis pekan depan," tegas Jaksa KPK di persidangan.
Jaksa menegaskan tidak akan main-main jika politisi Gerindra tersebut mangkir dari kewajiban hukumnya. Pihaknya siap menerapkan prosedur penegakan hukum secara bertahap.
"Ya sesuai prosedur, bila tiga kali dipanggil tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan paksa," jelasnya.
Baca juga: Top 5 Berita: Alumni Cak dan Ning hingga Satpol PP Surabaya
Dalam persidangan yang sama, JPU KPK menghadirkan sejumlah saksi penerima dana hibah. Nyaris seragam, para saksi mengaku hanya dimanfaatkan oleh orang tak dikenal untuk mengajukan permohonan bantuan hingga berurusan dengan para terdakwa.
Salah satu fakta mencengangkan diungkap oleh Mohammad Sofi, yang tercatat sebagai Ketua Pokmas Bujuk Biluk di Tanjung Bumi, Bangkalan. Di depan majelis hakim, Sofi mengaku tidak pernah membentuk kelompok masyarakat apapun.
"Saya itu diajak oleh musyafir saat datang ke pesarean Bujuk Biluk. Dia mengajak saya bertemu terdakwa RA Wahid Ruslan untuk mengajukan perbaikan kamar mandi," bebernya.
Ironisnya, Sofi mengaku buta sama sekali soal besaran anggaran yang dikucurkan. Bahkan, ia tidak pernah menyusun proposal permohonan apalagi membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas proyek pembangunan kamar mandi bernilai Rp150 juta tersebut.
Baca juga: Sidang Korupsi Hibah Pokir Jatim, JPU KPK Bakal Panggil Sekda Jatim
Sebelumnya Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam skandal korupsi dana hibah Jatim tanpa tebang pilih.
Jaka Jatim juga menyoroti mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad, yang hingga kini dinilai masih kebal hukum.
Padahal, nama politikus partai Gerindra tersebut berulang kali muncul dalam fakta persidangan terkait dugaan pemotongan fee sebesar 3 hingga 5 persen dari dana Pokok Pikiran (Pokir).
"Anwar Sadad ini belum disentuh oleh KPK, bahkan dia sangat kebal hukum kawan-kawan. Bahkan KPK sangat takut sekali kepadanya. Dia sudah tiga kali dipanggil oleh KPK, namun diabaikan begitu saja," ungkap salah satu orator Jaka Jatim saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (29/10/2026).
Editor : Zein Muhammad