Sidang Korupsi Hibah Pokir Jatim, JPU KPK Bakal Panggil Sekda Jatim
- Penulis : Dony Maulana
- | Jumat, 16 Okt 2026 14:50 WIB
selalu.id — Sidang perdana dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) melalui jalur pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (15/10/2026).
Empat terdakwa hadir di ruang sidang Cakra untuk pembacaan surat dakwaan. Keempat terdakwa adalah Moch Mahrus Ali, anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra periode 2024–2029, serta tiga pihak swasta, M Fathullah, Achmad Yahya, dan RA Wahid Ruslan. Mereka didakwa memberikan suap kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim yang berinisial AS.
Baca Juga: DPRD Jatim Apresiasi Penggerebekan Jalan Kunti, Minta Kapolda Baru Konsisten Berantas Narkoba
Jaksa Penuntut Umum KPK, Handoko Alfiantoro, menjelaskan modus operandi yang diduga digunakan. "Modusnya terkait dengan ijon fee. Jadi dijanjikan alokasi pokir, kemudian yang bersangkutan memberikan sejumlah uang untuk selanjutnya diberikan jatah pokir. Besaran fee-nya sekitar 20 persen," ungkapnya seusai sidang.
Nilai uang yang disetorkan bervariasi, mulai Rp2,8 miliar hingga Rp12,2 miliar per pihak. Dakwaan menyebut keempat terdakwa mengelola alokasi hibah pokir senilai Rp6,147 miliar yang tersebar di Kabupaten Pasuruan, Sampang, dan Pamekasan pada 2020–2021.
Baca Juga: DPRD Jatim Sentil Pemprov, PPPK Paruh Waktu jangan Terus Digantung Nasibnya!
Angka itu merupakan bagian dari total jatah hibah milik AS yang mencapai Rp242,7 miliar dari keseluruhan anggaran pokir DPRD Jatim periode 2020–2022 sebesar Rp6,9 triliun.
Para terdakwa dijerat Pasal 5 dan Pasal 13 UU Tipikor. JPU menyiapkan 35 saksi untuk membuktikan perkara, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur yang dijadwalkan hadir pekan depan. "Sekdanya dipanggil untuk datang, kami jadwalkan minggu depan," kata Handoko.
Baca Juga: DPRD Jatim Gelar Jatim Berselawat Bersama Habib Syech, Momentum Doa di Usia ke-81
Pemanggilan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pidana. Pemeriksaan saksi akan dipercepat mengingat masa penahanan terdakwa tidak dapat diperpanjang.
Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK atas dugaan korupsi dana hibah pokmas APBD Jatim periode 2019–2022. Mahrus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 28 Juli 2026.
Editor : Achmad SupriyadiURL : https://selalu.id/news-15986-sidang-korupsi-hibah-pokir-jatim-jpu-kpk-bakal-panggil-sekda-jatim
