Aturan Ganjil-Genap di Surabaya Masuk Raperda Transportasi, DPRD Wanti-wanti Hal Ini

Reporter : Ade Resty
Jalanan Kota Surabaya. (Dok. Selalu.id).

selalu.id - Wacana penerapan sistem ganjil-genap bagi kendaraan pribadi yang memasuki kawasan pusat bisnis atau Central Business District (CBD) di Surabaya dinilai belum bisa langsung diterapkan.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati menyebut secara regulasi, aturan ganjil-genap memang telah disiapkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi.

Baca juga: Anggaran Dishub Surabaya Naik 2,37 Persen, DPRD Minta Layanan Transportasi Publik Digenjot

Namun, kesiapan penerapan di lapangan masih menjadi persoalan. Salah satunya menyangkut transportasi publik sebagai alternatif bagi masyarakat yang kendaraannya terdampak pembatasan.

“Secara aturan sudah kita siapkan. Namun secara aplikasi di lapangan sepertinya Dinas Perhubungan Kota Surabaya belum menyiapkan,” kata Arning kepada selalu.id, Kamis (29/10/2026).

Ia menambahkan, penerapan ganjil-genap tidak cukup hanya dengan menyiapkan regulasi. Pemerintah juga harus memastikan kesiapan infrastruktur dan transportasi publik sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

Terlebih, kendaraan pribadi yang dibatasi berdasarkan nomor pelat harus memiliki alternatif transportasi yang mudah diakses masyarakat.

“Kalau ganjil-genap itu nanti kan kesiapan transportasi publik. Makanya kenapa kita minta harus tahun ini ditambahkan rute baru,” ujarnya.

Aning menilai kondisi tersebut menunjukkan Surabaya masih perlu berbenah sebelum menerapkan ganjil-genap.

Dia meminta wacana pembatasan kendaraan dikaji secara menyeluruh agar kebijakan yang bertujuan mengurai kemacetan tersebut tidak justru menimbulkan persoalan baru.

Baca juga: Tujuh Program Unggulan Kunci Surabaya Sabet TPAKD Award 2026 Terbaik Jawa - Bali

“Jadi cocok nggak sih ganjil-genap di Surabaya? Harus dikaji dulu ya, karena banyak faktor untuk menuju ke sana,” jelasnya.

Kesiapan transportasi publik, kata Aning, menjadi salah satu faktor penting. Jangan sampai masyarakat kehilangan akses mobilitas setelah kendaraan pribadi dibatasi, sementara pilihan angkutan umum belum cukup memadai.

“Jangan sampai diterapkan ganjil-genap nanti kegaduhan muncul di Kota Surabaya. Harus disiapkan dulu secara matang oleh Dinas Perhubungan,” tegasnya.

Di sisi regulasi, Politisi perempuan dari Partai PKS itu menjelaskan ketentuan ganjil-genap telah dimasukkan dalam Raperda Transportasi. Raperda tersebut telah digarap Dinas Perhubungan Kota Surabaya dan melalui Bagian Hukum.

Raperda itu kemudian masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2027 melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Baca juga: Ketika Proyek Penanganan Banjir di Surabaya Hampir Rampung, Tapi Anggaran Belum Cair

Aning mengatakan Komisi C pada prinsipnya tidak menolak kebijakan ganjil-genap. Upaya pembatasan kendaraan dapat menjadi salah satu pilihan untuk mengantisipasi kemacetan.

Namun, penerapannya harus dilakukan setelah kesiapan di lapangan benar-benar terpenuhi.

“Harus disambut baiklah, karena ini kan nanti juga menyangkut tentang kemacetan, mengantisipasi kemacetan,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan Jawa Timur mewacanakan penerapan ganjil-genap bagi kendaraan pribadi yang memasuki kawasan CBD Surabaya.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru