7 Kios Buah Tanjungsari Surabaya Disegel, Dagangan Dikeluarkan
- Penulis : Ade Resty
- | Kamis, 29 Okt 2026 14:08 WIB
selalu.id - Tujuh kios buah di sepanjang Jalan Tambak Mayor hingga Jalan Tanjungsari, Surabaya, disegel Satpol PP Kota Surabaya, Rabu (28/10/2026).
Penindakan dilakukan setelah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) mengajukan bantuan penertiban (bantip). Bangunan kios tersebut dinilai tidak memiliki perizinan yang sesuai dengan peruntukannya.
Baca Juga: Ketika Proyek Penanganan Banjir di Surabaya Hampir Rampung, Tapi Anggaran Belum Cair
Subkoordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya Bagus Tirta Prawita mengatakan, tujuh kios menjadi sasaran penertiban karena pemanfaatan bangunannya tidak sesuai ketentuan perizinan.
“Kami melakukan penyegelan terhadap tujuh kios buah yang tidak memiliki perizinan sesuai peruntukan bangunannya. Karena itu, aktivitas perdagangan di lokasi tersebut kami hentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Bagus.
Dalam penertiban itu, petugas tidak hanya memasang segel. Pedagang juga diminta menghentikan aktivitas jual beli dan mengosongkan kios.
Sejumlah kios masih menyimpan buah yang belum terjual. Petugas kemudian membantu pedagang mengeluarkan barang dagangan tersebut dari dalam bangunan.
“Beberapa kios masih terdapat buah-buah yang akan dijual, sehingga kami bantu untuk mengeluarkan buah-buah tersebut dari dalam kios. Namun, kami juga memberi tenggat waktu hingga besok (Kamis, 29/10/2026) agar mereka segera menghentikan aktivitas berjualan didalam kios,” ujarnya.
Bagus menyebut penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum). Salah satu perhatian petugas adalah aktivitas perdagangan yang berpotensi mengganggu pengguna jalan.
Menurut dia, penggunaan bangunan sesuai peruntukan diharapkan dapat mengurangi potensi gangguan terhadap lalu lintas di kawasan tersebut.
Baca Juga: Masuk Musim Penghujan, Proyek Infrastruktur Fisik Surabaya Sudah Mencapai 90 Persen
“Penertiban ini salah satunya untuk mencegah gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Jika aktivitas perdagangan dilakukan di tempat yang semestinya, seperti di dalam pasar, potensi gangguan lalu lintas, termasuk kemacetan, juga dapat diminimalkan,” jelasnya.
Satpol PP selanjutnya akan melakukan pengawasan terhadap tujuh kios tersebut. Pedagang maupun pemilik bangunan diminta tidak kembali membuka kios untuk berjualan setelah penyegelan.
Bagus menegaskan, tindakan akan dilakukan apabila kios yang telah disegel kembali digunakan untuk aktivitas perdagangan. Termasuk jika segel dibuka secara paksa.
“Kami akan melakukan penyegelan kembali apabila kios dibuka untuk berjualan. Jika ada yang sengaja membuka segel, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga: Pengelola Pasar Tanjungsari Surabaya Minta Pemkot Tak Tebang Pilih Terapkan Perda
Untuk mencegah kios kembali digunakan, petugas memasang sejumlah tanda penyegelan. Di antaranya rantai, kawat berduri, gembok, garis pembatas Satpol PP, serta stiker penanda pelanggaran.
Pengawasan dilakukan secara berkala bersama jajaran Satpol PP Kecamatan Asemrowo. Sementara DPRKPP tetap terlibat dalam penanganan aspek perizinan bangunan.
Bagus mengingatkan pemilik bangunan dan pedagang agar memastikan kegiatan usaha dilakukan pada bangunan yang memiliki peruntukan dan perizinan sesuai.
“Kami berharap para pedagang menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku. Pastikan bangunan digunakan sesuai peruntukan dan perizinannya agar tidak terjadi pelanggaran serupa,” pungkasnya.
Editor : Achmad SupriyadiURL : https://selalu.id/news-16216-7-kios-buah-tanjungsari-surabaya-disegel-daganga-dikeluarkan
