Komisi C DPRD Jawa Timur Tagih Utang Dividen 1 Miliar PT Jatim Grha Utama
- Penulis : Dony Maulana
- | Kamis, 29 Okt 2026 10:10 WIB
selalu.id — Komisi C DPRD Jawa Timur menyoroti tunggakan dividen PT Jatim Grha Utama (JGU) kepada Pemprov Jatim yang masih tersisa Rp1 miliar dan meminta segera diselesaikan di tengah peningkatan target pendapatan dividen BUMD pada APBD Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp503,68 miliar, naik sekitar Rp7,4 miliar dari usulan awal Nota Gubernur.
Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Hartono, mengatakan kewajiban dividen merupakan hak pemerintah daerah yang harus dipenuhi sesuai ketentuan, karena telah diperhitungkan dalam rancangan anggaran pendapatan daerah.
Baca Juga: DPRD Jatim Desak Pemprov Susun Kajian Ilmiah Peta Potensi Pendapatan Daerah
“BUMD harus dikelola secara profesional dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap PAD Jawa Timur. Dividen merupakan hak pemerintah daerah yang harus dipenuhi. Karena itu, kami meminta kewajiban yang masih tertunggak segera diselesaikan,” kata Hartono, Rabu (28/10/2026).
PT Bank Jatim Tbk menjadi penyumbang terbesar dengan target Rp428 miliar, naik Rp3 miliar dari usulan awal. Diikuti PT Petrogas Jatim Utama sebesar Rp36 miliar, PT SIER Rp18,5 miliar, PT BPR Jatim Rp11,5 miliar, PT Jamkrida Jatim Rp3,5 miliar, PT Panca Wira Usaha Jatim Rp2,074 miliar, dan PT Air Bersih Jatim sekitar Rp1,567 miliar.
Khusus PT JGU, target sebesar Rp2,546 miliar terdiri atas dividen tahun buku 2026 sebesar Rp1,546 miliar sekaligus pelunasan utang dividen sebesar Rp1 miliar yang ditargetkan tuntas tahun depan. Komisi C menegaskan pembayaran cicilan ini harus segera diselesaikan agar tidak menjadi masalah berkelanjutan.
Selain JGU, dewan juga mencatat PT Askrida belum memiliki target setoran dividen untuk 2027, sehubungan dengan larangan pembagian dividen berdasarkan ketentuan OJK sejak Mei 2024. Komisi C mendorong Pemprov Jatim untuk mengevaluasi kinerja dan manfaat penyertaan modal daerah pada perusahaan tersebut secara menyeluruh.
Hartono menambahkan kenaikan target dividen harus diimbangi peningkatan kinerja dan tata kelola perusahaan. “Ukuran keberhasilan BUMD bukan hanya besarnya aset, tetapi kinerja, tata kelola, dan kontribusi yang nyata bagi daerah,” pungkasnya.
Editor : Achmad Supriyadi