selalu.id - BPJS Kesehatan secara tegas menepis isu liar yang menyebutkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bakal dihapus dan dialihkan ke klinik Koperasi Desa Merah Putih.
Kabar bohong yang sempat viral di platform media sosial X tersebut dipastikan tidak memiliki dasar hukum.
Baca juga: Puskesmas Umbulsari Jember Sabet Juara I Seva Paramahita Award 2026
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa seluruh pelayanan bagi peserta JKN hingga saat ini berjalan normal tanpa kendala. Masyarakat diimbau tidak terpengaruh oleh disinformasi yang beredar.
"Informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial itu tidak benar. Pelayanan kepada peserta JKN tetap berjalan seperti biasa dan peserta dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan," tegas Rizzky dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Rizzky menerangkan, penyelenggaraan program JKN bukan didasarkan pada kebijakan sementara, melainkan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang dilindungi konstitusi. BPJS Kesehatan beroperasi sebagai badan hukum publik sesuai regulasi yang sah.
Baca juga: Derita Korban Kejahatan Jalanan: Tak Tercover BPJS, Orang Tua Kelimpungan
Penyelenggaraan JKN sendiri memiliki dasar hukum kokoh yang mengikat secara nasional. Berdasarkan UUD 1945, yakni mengamanatkan hak atas jaminan sosial dan tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat (Pasal 28H ayat 3 dan Pasal 34 ayat 2).
Kemudian UU Nomor 24 Tahun 2011: Mengatur khusus pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta seluruh fungsi dan kewenangannya (Pasal 5 dan Pasal 6).
Baca juga: JKN di Jalan Persimpangan: Menguji Janji Tiga Reformasi
Dengan kepastian payung hukum tersebut, BPJS Kesehatan meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh spekulasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Layanan fasilitas kesehatan di seluruh jenjang dipastikan tetap melayani peserta JKN sebagaimana mestinya.
Editor : Zein Muhammad