selalu.id - Kasus dugaan penipuan berkedok arisan bernama "Arisan Meow", dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur lantaran diduga merugikan para korbannya hingga mencapai Rp3,5 miliar.
Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh delapan orang korban pada 11 Agustus 2026 lalu, dengan nomor register LP/B/1080/VIII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR atas nama pelapor Ara Herawati.
Baca juga: Puluhan Warga Ajung Jember jadi Korban Arisan-Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Sejumlah korban yang turut mendatangi markas kepolisian antara lain Netty Hariati, Siti Aminah, Dinda, Lie Silviana, hingga Chester Jeveline.
Mereka sepakat membawa nama MCL ke ranah hukum lantaran yang bersangkutan dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kami selaku korban merasa dirugikan. Tidak ada iktikad baik dari Mourin. Terpaksa harus kami laporkan ke polisi," tegas Chester Jeveline Thaniago, Minggu (11/10/2026).
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan bahwa laporan tersebut sudah masuk dan tengah ditangani oleh jajaran penyidik.
"Benar, laporan terkait dugaan perkara tersebut telah diterima Polda Jawa Timur dan saat ini sedang ditindaklanjuti oleh penyidik sesuai prosedur," katanya saat dikonfirmasi selalu.id, Senin (12/10/2026).
Baca juga: Sambut Amanah Pimpin Polda Jatim, Irjen Dekananto Buka Pintu Koreksi dan Kritik Masyarakat
Abast menjelaskan, pihak penyidik saat ini terus mengumpulkan keterangan serta mendalami bukti-bukti pendukung.
Hingga kini, setidaknya sudah ada delapan orang saksi yang dimintai keterangan, dan polisi berencana memanggil saksi-saksi tambahan dalam waktu dekat.
Mengenai munculnya isu dugaan aliran dana hasil arisan yang mengalir ke sebuah bisnis SPA, pihak kepolisian menegaskan masih melakukan pembuktian secara menyeluruh.
Baca juga: Jabat Kapolda Bali, Irjen Pasma Royce Dilepas Haru Keluarga Besar Polda Jatim
"Terkait dugaan adanya aliran dana sebagaimana yang disampaikan pihak pelapor, hal tersebut tentunya masih perlu didalami dan dibuktikan dalam proses penyelidikan. Kami tidak ingin mendahului hasil proses hukum yang sedang berjalan," jelas Abast.
Polda Jatim pun mengimbau kepada seluruh korban untuk tetap bersabar dan memercayakan proses hukum yang sedang berjalan.
Pihaknya berjanji akan menyampaikan perkembangan informasi secara terbuka setelah ada hasil dari proses penyelidikan.
Editor : Zein Muhammad