selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) memastikan pemilik gedung tinggi yang belum mengantongi SLF bakal disegel.
Kepala DPRKPP Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan sejak bulan Februari lalu pihaknya telah mengirimkan surat teguran kepada 97 bangunan tinggi di atas 8 lantai yang belum ada SLF
Baca juga: Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor
"Tanggal 4 Februari lalu kami tegur semua dan memang sudah ada yang berproses," katanya saat ditemui usai hearing dengan Komisi A DPRD Surabaya, Kamis (21/4/2022).
Irvan menjelaskan, dalam proses pengurusan SLF memang harus mendapatkan rekomendasi dari beberapa OPD.
"Ketika semua rekomendasi dari OPD barulah terbit SLF," katanya.
Ada banyak kendala yang biasanya dialami, seperti penempatan sistem drainase.
Baca juga: DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5
"Rekomendasi yang diberikan oleh OPD seharusnya letak sistem drainaser berada di luar. Akan tetapi kondisi tidak memungkinkan. Nah dari situ barulah dicari jalan tengahnya," katanya.
Irvan mengatakan pihaknya tidak ingin mempersulit kepengurusan SLF. Asal semua sesuai prosedur yang ditetapkan.
"Demi keamanan keselamatan dan kenyamanan para pengunjung dan penghuni gedung," katanya.
Irvan menegaskan, pihaknya akan melakukan teguran sebanyak tiga kali kepada pemiliki gedung agar mengurus SLF.
"Dua kali peringatan kalau satu dua minggu tidak ada action mengurus ketiga kali akan disegel. Sudah cukup kelonggaran yang kita berikan," tegasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi