Lima Pelaku Ganjal ATM Dibekuk, Beraksi di Banyuwangi hingga Merak

Reporter : Dony Maulana
AKBP Arbaridi Jumhur (kiri), Kombes Pol Jules Abraham Abast (tengah), serta AKP Fauzi (kanan) saat melakukan konferensi pers di Polda Jatim. (dony/selalu.id)

selalu.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama Tim Resmob Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pelaku pencurian dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang beroperasi lintas provinsi.

Lima orang tersangka diamankan dalam operasi yang digelar di lima wilayah berbeda.

Baca juga: Polda Jatim Ungkap 1.869 Kasus Narkoba, Ringkus 2.381 Tersangka di Triwulan III

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyebutkan para pelaku ganjal mesin ATM ini merupakan jaringan lintas provinsi.

"Ada lima orang yang kita amankan dan masing-masing ditangkap dilokasi yang berbeda," terang Jules sebelum menyerahkan penjelasan kepada Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, Kamis (1/10/2026).

Modus: Pura-pura Membantu, Tukar Kartu ATM

Arbaridi Jumhur menjelaskan, kelima pelaku tersebut beraksi secara berpindah-pindah, dominan di area rest area jalan tol, mulai dari Banyuwangi hingga Merak, dengan konsentrasi terbanyak di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Modus operandi pelaku: mengganjal lubang kartu ATM sehingga korban gagal bertransaksi. Saat korban bingung, pelaku mendekat berpura-pura membantu, lalu meminta nomor PIN dengan alasan mencoba kembali. Setelah korban menyebutkan, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu miliknya sendiri yang serupa.

"Pelaku tidak hanya menyasar mesin ATM berdiri mandiri, melainkan lokasi terbuka seperti Pujasera, Indomaret, maupun Alfamart agar lebih sulit dilacak," papar Jumhur.

Diamankan di 5 Wilayah, Semua Residivis kelima tersangka yang diamankan adalah:

• DD, warga Cilegon

• MW, warga Lampung

Baca juga: Jatanras Polda Jatim Gulung Komplotan Curanmor Lintas Kota, Ini Tampang Pelakunya

• AS, warga Bandung

• ADS, warga Jatinangor

• YA, warga Lampung

Seluruh pelaku berusia di atas 40 tahun dan diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. Mereka saling mengenal saat di dalam penjara.

"Setiap selesai beraksi, mereka tidak menginap di hotel agar tidak terlacak, melainkan langsung pulang ke daerah masing-masing. Hanya berkumpul kembali jika hendak melakukan aksi berikutnya di titik pertemuan yang disepakati," ungkap Jumhur.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Penipuan Kripto dan Saham Jaringan Internasional, Sita Uang Rp81,5 M

Penangkapan tersebar di wilayah Tangerang, Cikampek, Nagreg, Garut, hingga Ciamis. Penyelidikan berlangsung sekitar satu bulan sejak laporan kejadian di TKP Singosari, Malang, pada 16 September 2026. Identifikasi dilakukan melalui rekaman CCTV dan koordinasi antar-Polda.

Barang Bukti Disita

Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Fauzi, menambahkan tim memetakan pola pergerakan dari rekaman kamera pengawasan, lalu mengerucut pada kelompok yang berasal dari Lampung. Penangkapan pertama terhadap DD justru dilakukan saat tersangka hendak kembali beraksi di wilayah Jawa Timur.

Dari penggeledahan, petugas menyita sejumlah kartu ATM, alat bantu pengganjal mesin berupa tusuk gigi, buku catatan, ponsel, modem, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta kendaraan yang dipakai berpindah tempat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tetap waspada dan tidak menyerahkan nomor PIN kepada siapa pun, sekalipun orang tersebut terlihat membantu. Proses hukum terhadap kelima tersangka kini berjalan sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Editor : Achmad Supriyadi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru