Maling Motor asal Sidoarjo Dibekuk Polisi Mojokerto, 3 Penadah Ikut Diamankan

Reporter : Achmad Supriyadi
Para pelaku saat digiring di Polres Mojokerto. (Supri/selalu.id)

selalu.id - Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Kabupaten Mojokerto. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap satu pelaku utama dan tiga orang yang diduga sebagai penadah. 

Pelaku utama diketahui bernama Mochamad Ikhsanul Mukminin, warga Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, petugas juga mengamankan Fatkur Rosi, Jamaludin asal Surabaya, serta Mohamad Syafi dari Kabupaten Sampang, Madura yang berperan menampung barang curian atau penadah. 

Baca juga: Ternyata, Soal Ini Kantor BPN Kota Mojokerto Digeledah KPK

Kasus ini terungkap setelah tim melakukan penyelidikan intensif dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian. Dari rekaman tersebut, identitas pelaku akhirnya teridentifikasi hingga akhirnya ditangkap. 

Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indra Waspada dalam konferensi pers menjelaskan, pelaku beraksi memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci masih menempel di motor. 

"Tersangka terlebih dahulu memantau situasi di sekitar rumah korban. Ketika dirasa aman dan korban sudah masuk rumah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor yang kuncinya masih tergantung," kata Grandika. 

Pencurian itu terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di area Pungging Krisik, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. 

Saat kejadian, korban memarkir Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2019 dengan nopol S-4189-NAD di teras rumah. Korban tidak sadar kunci masih tertinggal di lubang kontak, lalu masuk ke dalam rumah. 

"Selesai memarkir, korban masuk rumah. Bersamaan dengan itu pelaku yang sedang jalan kaki melintas dan memperhatikan kondisi rumah korban," lanjut Grandika. 

Sekitar pukul 12.30 WIB, korban mendengar suara motor dari teras. Awalnya dikira dipakai keluarga, namun setelah dicek ternyata motor miliknya sudah raib. 

Baca juga: KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto Usut Kasus Suap HGB

"Modusnya acak. Pelaku berkeliling mencari motor yang diparkir dengan kunci masih menancap. Jika situasi sepi, motor langsung diambil," terang Wakapolres. 

Untuk beraksi, pelaku berangkat dari tempat kosnya di Pasuruan. Ia ke Mojokerto naik angkutan umum, turun di Mojosari, lalu berjalan kaki ke wilayah Pungging untuk mencari target. 

"Setelah menemukan sasaran, pelaku mendorong motor korban menjauh dulu dari rumah. Setelah cukup jauh baru mesin dinyalakan dan motor dibawa kabur," jelasnya. 

Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto kemudian menelusuri sejumlah titik CCTV. Hasil analisa mengarah pada Moch Ikhsanul Mukminin. Pelaku akhirnya diringkus di Jalan Raya Pekukuhan, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari. 

Baca juga: Pemkot Mojokerto Bekali Warga Skill Terampil Demi Kemandirian Ekonomi

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui mencuri Honda Scoopy merah hitam nopol S 4189 NAD. Dari pengembangan, ia juga mengaku sudah beraksi di 10 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Mojokerto. 

"Kami terus dalami dan menemukan beberapa TKP lain. Dari pengembangan itu pula kami mengamankan tiga orang yang diduga penadah," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. 

Sedangkan tiga penadah dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru