selalu.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi melakukan pemblokiran terhadap akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) milik PT Annisa Ahmada Travelindo.
Adanya pemblokiran tersebut, secara administratif PT Annisa Ahmada Travelindo tidak dapat melakukan pendaftaran maupun memberangkatkan jemaah haji khusus dan umrah melalui sistem Siskopatuh sampai kewajiban pemenuhan hak-hak jemaah yang terdampak diselesaikan sesuai ketentuan.
Baca juga: Pabrik Sepatu Terbakar di Mojokerto Belum Padam, Ini Kendala Pemadam di Lokasi
Langkah tersebut dilakukan Kemenhaj menyusul tidak terpenuhinya kewajiban PT Annisa Ahmada Travelindo dalam memulangkan jemaah umrah sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang telah disepakati.
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf, mengatakan pihak Kemenhaj akan terus melakukan pemantauan dan penanganan terhadap persoalan tersebut dengan mengedepankan perlindungan serta pemenuhan hak-hak jemaah.
Baca juga: Gandeng Duta Pancasila, Pemkab Mojokerto Perkuat Edukasi Cukai dan Perang Lawan Rokok Ilegal
Apabila dalam proses penanganannya ditemukan unsur pidana dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sanksi administratif lebih lanjut, termasuk pemblokiran secara permanen, dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Travel ini menjadi perhatian khusus kami, karena beberapa kali sangat merugikan calon jemaah umrahnya. Ada dua ratus calon jemaah umrahnya yang sudah berkumpul, namun tidak diberangkatkan. Ini sudah merugikan karena ketidakprofesionalan travel tersebut," terang Menhaj dalam keterangannya yang diterima selalu.id, Jumat (18/9/2026).
Baca juga: Kebakaran Landa Pabrik Sepatu di Mojokerto, Gudang Bahan Baku di Lantai 2 Hangus
Berdasarkan penelusuran pihak Kemenhaj, ada sekitar 4.000 calon jemaah umrah yang terdaftar. Dari sekian ribu tersebut kalau dikalkulasikan ada sekitar Rp120 miliar lebih yang harus dipertanggungjawabkan oleh travel ini. "Kebijakan kami tetap, terkait ijin travel tersebut kita cabut dan tutup," pungkasnya.
Editor : Achmad Supriyadi