Tuntut Lebar Sungai Dikembalikan, Warga Keputih Surabaya Tolak Kompensasi Pengembang

Reporter : Dony Maulana
Warga dan Petani Tambak di Keputih Surabaya saat menggelar aksi. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Warga dan petani tambak di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, menggelar aksi pengawasan langsung di sepanjang bantaran sungai, Kamis (17/9/2026).

Mereka secara tegas menolak opsi kompensasi maupun negosiasi, serta menuntut penegakan aturan lebar badan dan sempadan sungai.

Baca juga: Cakra Muda Indonesia Aksi di Pemkot Surabaya, Desak Usut Tuntas Kasus Gratifikasi dan TPPU DSDABM

Aksi lapangan ini diusung warga yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama Perikanan Budidaya (Pokdakan) Cahaya Keputih dan Paguyuban Mentari Cahaya Purnama.

Pengawasan dipusatkan di sejumlah titik lahan yang berbatasan dengan PT Taman Timur Regensi, PT Heinrich Success Property, PT Pakuwon, PT Diparanu Rucita, PT Dharmala, hingga lahan milik Tikno Wibowo dan Budi Susanto.

Langkah ini menjadi bentuk tindak lanjut atas pertemuan di Pendopo Kelurahan Keputih pada 13 Mei 2026 lalu bersama Camat Sukolilo, Muhammad Aries Hilmi.

Dalam rapat tersebut, Dinas Pengelolaan Ruang dan Pertanahan serta Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (DPRKPP) menyepakati lebar sempadan sungai minimal 7 meter.

Sementara Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) menetapkan lebar badan sungai idealnya 6–6,5 meter.

Namun, hasil verifikasi di lapangan bersama petugas kecamatan justru menunjukkan indikasi penyimpangan signifikan.

Baca juga: Dugaan Jual Beli Lapak di SWK Taman Prestasi Surabaya, Ini Pengakuan Pedagang Senior

Lebar badan sungai di beberapa titik kini hanya tersisa 4,47–5,5 meter, sedangkan garis sempadan tergerus menjadi 1,74–4,5 meter.

"Angka-angka di lapangan jauh dari ketentuan yang sudah disepakati. Persoalannya bukan soal ganti rugi, melainkan apakah aturan pemerintah benar-benar ditegakkan atau dinegosiasikan," tegas Ketua Pokdakan Cahaya Keputih, Samsul Ma'arif.

Dalam aksi tersebut, warga menyuarakan dua tuntutan utama sebagai "harga mati" yang tidak dapat diganggu gugat.

Yang pertama adalah Pengembalian Lebar Sungai: Mengembalikan lebar badan sungai ke ukuran 6–6,5 meter sesuai penetapan DSDABM Kota Surabaya.

Baca juga: Tuntut Lebar Sungai Dikembalikan, Warga Keputih Surabaya Protes Sejumlah Pengembang Besar

Kemudian Pemulihan Sempadan: Mengembalikan fungsi sempadan sungai selebar minimal 7 meter merujuk pada ketentuan DPRKPP Kota Surabaya.

Warga mendesak Pemerintah Kota Surabaya, jajaran kecamatan, kelurahan, hingga instansi teknis terkait untuk turun tangan secara nyata.

Mereka berharap Pemkot tak sekadar melahirkan kesepakatan di meja rapat, melainkan berani menertibkan pelanggaran di lapangan demi menjaga fungsi drainase dan ekosistem wilayah pesisir Surabaya.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru