Sisi Gelap Warkop Jalan Kunti Surabaya, Pesan Kopi Bisa Sambil Nyabu

Reporter : Ade Resty
Ilustrasi Warkop di Jalan Kunti Surabaya yang sediakan bilik untuk isap sabu. (Dok. Google Gemini).

selalu.id - Sekilas, tidak ada yang aneh dengan warung kopi (warkop) di kawasan Jalan Kunti, Surabaya.

Namun di balik riuk aroma kopi, tempat ini menyimpan praktik terlarang. Bukan cuma tempat jual beli sabu, bagian belakang warkop tersebut disulap menjadi bilik khusus lengkap dengan alat isap (bong) bagi pengunjung yang ingin langsung mengonsumsi barang haram di lokasi.

Baca juga: Sikat Peredaran Narkoba di Surabaya, Polres Tanjung Perak Amankan 27 Tersangka dan 1 Kg Sabu

Praktik terselubung ini terbongkar setelah Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang pria berinisial FI (26), warga Sampang, Madura.

FI diringkus di kediamannya di Jalan Kedinding Lor, Surabaya, dengan barang bukti 10 poket sabu seberat total 65,51 gram.

"Tersangka mengaku mengambil sabu di sebuah warkop di Jalan Kunti," kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, Rabu (16/9/2026).

Penyidikan lebih lanjut mengungkap fasilitas tersembunyi warkop tersebut. Pengunjung yang membeli paket sabu diberi akses ke bilik-bilik di area belakang tanpa batasan status pelanggan.

"Selain menjual, pelaku juga menyediakan tempat untuk menikmati barang tersebut di tempat," jelas Adik.

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari pelaku FI. (Dok. Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Baca juga: Pengedar Sabu di Kawasan Rangkah Surabaya Sudah Tertangkap, Ini Namanya

Dari pengakuan FI, barang haram itu didapat dari seorang pemasok berinisial ADT, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), seharga Rp750 ribu per gram.

FI lantas memecahnya menjadi paket-paket kecil untuk mengejar profit hingga Rp500 ribu per gram, jauh melampaui keuntungan penjualan utuh satu gram yang hanya sekitar Rp50 ribu.

Hubungan bisnis FI dan ADT menggunakan pola konsinyasi. Barang diambil lebih dulu, lalu pembayaran disetor usai sabu laku terjual.

Dari satu kali pasokan yang dipecah, perputaran uangnya diperkirakan menyentuh angka Rp30 juta.

Baca juga: Potret Sentuhan Kemanusiaan Polisi untuk Korban KMP Mutiara Sentosa II

Aktivitas ilegal FI dalam jaringan ini terhitung sudah berjalan sejak Juli 2026. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka tercatat tiga kali menerima pasokan.

Dua pengiriman awal masing-masing seberat 30 gram berhasil diedarkan, sebelum akhirnya pengiriman ketiga sebesar 60 gram berhasil digagalkan polisi.

"Kasusnya masih akan terus kami kembangkan dan dalami lagi untuk mengungkap jaringan di atasnya," tegas Adik.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru