selalu.id - Rencana penyesuaian kelas Jalan Surowongso di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, hingga kini masih menggantung.
Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo akhirnya memutuskan untuk turun langsung menggelar inspeksi mendadak (sidak) guna mengecek kondisi riil di lapangan sebelum mengambil keputusan final.
Baca juga: RSUD Sidoarjo Barat Kini Punya Layanan Cuci Darah, BPJS Kesehatan juga Disiapkan
Langkah sidak ini diambil merespons gelombang penolakan keras dari Pemerintah Desa Karangbong dan warga setempat terhadap wacana penaikan status jalan dari Kelas III menjadi Kelas I.
Selain dinilai tak seimbang dengan kondisi fisik dan lebar jalan, warga resah lantaran lalu lalang kendaraan berat bertonase besar setiap hari mengancam keselamatan pemukiman padat penduduk.
Persoalan krusial tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (hearing) yang digelar tertutup di ruang rapat DPRD Sidoarjo, Selasa (15/9/2026).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Anang Siswandoko, menegaskan pihak legislatif wajib melihat kondisi objektif sebelum menentukan sikap penyesuaian kelas jalan.
"Luasan jalan di sana jika dinaikkan tidak sampai 6,5 meter, eksistingnya sekitar 4 meter. Kita kan tidak tahu, makanya akan sidak kondisi riil di lapangan untuk menentukan kelas jalan itu naik atau tidak," tegasnya.
Anang menambahkan, kesatuan sikap dari pemerintah desa dan warga sangat vital agar tidak timbul ketidaksinkronan di lapangan.
"Masyarakat Karangbong ini harus satu suara. Karena surat yang masuk ada beberapa pihak yang keberatan. Makanya hearing hari ini kita samakan persepsi," jelasnya.
Bukan sekadar soal penentuan status, polemik Jalan Surowongso merembet ke masalah keselamatan lalu lintas dan kepatuhan hukum. Kepala Desa Karangbong, Bambang Asmuni, menyebut penolakan warga didasari oleh ketidaklayakan fisik jalan.
Baca juga: Pria di Sidoarjo Tewas Tertabrak KA Sri Tanjung, Ini Identitasnya
"Semua warga Karangbong menolak kenaikan kelas jalan. Peningkatan dari kelas 3 ke golongan 1 itu syaratnya ketat. Kalau dilihat bahu jalan saja hanya sekitar 40 centimeter," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan warga, Imam Syafi’i, menyoroti lemahnya fungsi pengawasan terhadap kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Andalalin) oleh industri di koridor Jalan Surowongso dan Jalan Gatot Subroto.
"Setiap hari keselamatan pengendara dan nyawa warga terancam laka. Truk tronton, kontainer, dan trailer raksasa berbobot belasan ton dipaksakan masuk ke jalan pemukiman padat yang lebarnya cuma 5 meter," ungkapnya.
Atas kondisi terbilang riskan itu, Imam mendesak Dinas PU-BMSDA mencabut permohonan peningkatan status jalan ke Gubernur Jawa Timur, serta meminta DPRD menerbitkan surat desakan agar keputusan perubahan kelas ditunda sampai infrastruktur fisik benar-benar memadai.
"Investasi di Sidoarjo harus kita lindungi bersama, tetapi tidak boleh ada satu pun investasi korporasi yang berdiri di atas hukum dan mengorbankan keselamatan warga!" tegasnya.
Baca juga: Kisah Haru Remaja di Tulangan Sidoarjo, Dapat Hadiah Umrah saat Gebyar HUT RI
Sementara Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Sidoarjo sebenarnya telah menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp22 miliar untuk pembetonan jalan dan pembangunan jembatan.
Tak hanya itu, Pemkab Sidoarjo juga merencanakan penganggaran pada TA 2027 untuk membuka akses jalan baru di sempadan sungai sebelah selatan sebagai jalur alternatif kawasan Karangbong.
Adapun terkait lalu lintas truk besar, Dinas Perhubungan Sidoarjo sejatinya telah menerapkan jam operasional terbatas bagi kendaraan barang bertonase di atas 8 ton atau panjang melebihi 9 meter di ruas Banjarkemantren–Karangbong, yakni pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB.
Sidak gabungan Komisi C DPRD Sidoarjo bersama instansi teknis terkait direncanakan berlangsung sesegera mungkin usai surat kelengkapan aduan warga diterima secara resmi.
Editor : Zein Muhammad