Dituduh Lecehkan Karyawan, Bos Restoran WNA Korea Anggap Dirinya Tak Bersalah dan Janji Koperatif 

Reporter : Dony Maulana
Ben Hadjon selaku kuasa hukum warga negara Korea Selatan, Son Sung Kyun. (dony/selalu.id)

selalu.id — Warga negara Korea Selatan, Son Sung Kyung (64), pemilik restoran Korea Son Ga di Surabaya yang dilaporkan terkait dugaan kekerasan seksual dan pelecehan, menyatakan dirinya tidak bersalah dan berjanji kooperatif dalam proses hukum. Pernyataan resmi disampaikan kuasa hukumnya, Ben Hadjon, dalam jumpa pers di Surabaya, Sabtu (29/8/2026).

Berdasarkan surat kuasa nomor 26/BDH–NN & R/VIII/2026 dan 27/BDH–NN & R/VIII/2026 tertanggal 23 Agustus 2026, Ben Hadjon ditunjuk membela kliennya terkait dua Laporan Polisi di Polrestabes Surabaya: nomor LP/B/1567/VII/2026 tanggal 29 Juli 2026 dan LP/B/1613/VIII/2026 tanggal 6 Agustus 2026.

Baca juga: Kejari Surabaya Tangani Sindikat Kasus Penipuan Asmara Online, Begini Cara Pelaku Beraksi

Menurut keterangan kliennya, persoalan bermula dari keributan di kediamannya pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam situasi mendadak tersebut, Son Sung Kyung meninggalkan rumah, menginap di hotel Surabaya, lalu melanjutkan perjalanan ke Bali lewat jalur darat. Saat berada di Bali, ia mendapat kabar ibu mertuanya sakit parah hingga meninggal dunia di Korea Selatan, sekaligus dirinya harus menjalani pengobatan terkait kondisi paru-paru pasca-operasi. Kuasa hukum menegaskan kliennya akan kembali ke Surabaya setelah pengobatan selesai karena di kota ini ia menjalankan usaha rumah makan.

"Pada dasarnya klien kami akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum, yakni memberikan keterangan kepada penyidik sesuai substansi perkara, termasuk menyerahkan bukti berupa rekaman percakapan dan CCTV yang dianggap relevan. Bukti tersebut akan diserahkan saat klien tiba di Surabaya dan menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya," tegas Ben Hadjon.

Son Sung Kyung secara tegas menyatakan tidak bersalah atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Keterangan lebih rinci akan disampaikan langsung kepada penyidik setelah ia kembali ke Surabaya.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Kasus Kekerasan Seksual dan Pengantin Pesanan, Amankan Pelatih hingga Tokoh Agama

Pihaknya juga meminta media menjunjung asas praduga tidak bersalah. "Secara hukum hanya pengadilan yang dapat menyatakan seseorang bersalah. Adanya laporan polisi tidak berarti terlapor sudah pasti bersalah," ujar Ben Hadjon.

Terkait pemberitaan yang berkembang masif, Son Sung Kyung bertekad melapor ke pihak berwenang terhadap pihak yang menyebarkan keterangan yang dianggap tidak benar. Langkah hukum akan diambil berdasarkan Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 448 ayat (1) KUHP serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Selain itu, Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta dikabarkan memantau secara serius proses hukum ini demi perlindungan warganya.

Baca juga: 12 Warga Jatim jadi Korban Penipuan Kerja ke Hong Kong, Kerugian Ratusan Juta

Sebelumnya, penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya telah memeriksa dua korban dugaan kekerasan seksual dan pelecehan yang diduga dilakukan Son Sung Kyung. Korban pertama, MAD (28), mantan sekretaris, diperiksa untuk kedua kalinya pada Jumat (21/8/2026), namun pemeriksaan hanya berlangsung dua hingga tiga jam karena kondisi psikologis korban yang terguncang hebat hingga berteriak-teriak dan muntah-muntah. Korban kedua, SUF (24), mantan asisten rumah tangga asal Kabupaten Malang, diperiksa pada Rabu (19/8/2026).

Sebelumnya, kuasa hukum kedua korban, Vena Naftalia, menyebut kasus ini memicu pengunduran diri banyak pegawai restoran Son Ga. Ia juga menerima laporan dari empat orang lain yang mengaku mengalami perlakuan serupa, dua di antaranya berniat melapor resmi. Vena menambahkan seluruh pegawai dipaksa membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Son Sung Kyung adalah orang yang baik, dan sejumlah pegawai berencana menemui dirinya terkait tekanan tersebut.

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru