DLH Surabaya Usut Rantai Pengelolaan Limbah Faskes Pascatemuan B3 di Tambak Sumur Sidoarjo

Reporter : Ade Resty
Kepala DLH Kota Surabaya, M Fikser. (Dok. Pemkot Surabaya).

selalu.id - Temuan ribuan jarum suntik dan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di exit Tol Tambak Sumur, Kabupaten Sidoarjo, tidak berhenti pada persoalan siapa yang membuangnya.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya kini menelusuri seluruh rantai pengelolaan limbah medis, mulai dari fasilitas kesehatan yang menghasilkan limbah, proses pemilahan dan penyimpanan, hingga proses pengangkutan oleh pihak ketiga.

Baca juga: Misteri Limbah Medis di Exit Tol Tambaksumur Sidoarjo yang Mendadak Lenyap Sebelum Dievakuasi

Langkah ini dilakukan setelah DLH Kabupaten Sidoarjo menemukan tumpukan diduga limbah medis di wilayah Tambak Sumur pada Selasa (25/8/2026) lalu.

Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian setelah di lokasi terdapat kantong kertas berlogo RSUD Eka Candrarini.

Kepala DLH Kota Surabaya, M Fikser mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan rumah sakit dan klinik yang diduga memiliki keterkaitan dengan temuan tersebut.

Dari koordinasi awal, fasilitas kesehatan yang diperiksa menyampaikan bahwa pengelolaan dan pengangkutan limbah medis mereka menggunakan jasa PT Wastec International.

“Informasi tersebut masih dalam proses penelusuran dan verifikasi. Pemerintah tidak akan mengambil kesimpulan ataupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebelum seluruh dokumen, keterangan, rantai pengelolaan limbah, serta fakta di lapangan diperiksa secara menyeluruh,” kata Fikser, Jumat (28/8/2026).

Menurut dia, persoalan limbah B3 medis tidak bisa hanya dilihat dari pihak yang bertugas mengangkut limbah. Ada rangkaian tanggung jawab yang harus dipastikan berjalan sesuai aturan, mulai dari sumber limbah hingga penanganan akhirnya.

Karena itu, DLH Surabaya meminta PT Wastec International melakukan pembersihan atau cleanup di lokasi ditemukannya limbah tersebut.

Penanganan tetap harus dilakukan sesuai prosedur pengelolaan limbah B3 agar material berbahaya yang ditemukan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat maupun lingkungan.

Fikser menegaskan, DLH Surabaya tidak ingin buru-buru menunjuk pihak tertentu sebagai penanggung jawab sebelum seluruh rantai pengelolaan diperiksa.

DLH akan memanggil PT Wastec International, RSUD Eka Candrarini, serta klinik yang berkaitan dengan informasi awal temuan tersebut.

Pemeriksaan nantinya mencakup proses pemilahan limbah, penyimpanan, serah terima kepada pengangkut, pengangkutan, hingga penelusuran bagaimana material tersebut bisa ditemukan di wilayah Sidoarjo.

Baca juga: Dinkes Sidoarjo Siapkan Sanksi Tegas pada Pembuang Limbah Jarum Suntik di Exit Tol Tambaksumur 

“Pemanggilan tersebut bertujuan untuk klarifikasi secara menyeluruh soal rantai pengelolaan limbah mulai dari sumber limbah, proses pemilahan dan penyimpanan, serah terima kepada pengangkut, proses pengangkutan, hingga bagaimana material tersebut dapat ditemukan di wilayah Kabupaten Sidoarjo,” ujarnya.

DLH juga akan memeriksa berbagai dokumen pendukung untuk memastikan seluruh proses pengelolaan limbah B3 berjalan sesuai ketentuan.

Fikser mengingatkan, tanggung jawab pengelolaan limbah B3 medis tidak otomatis berhenti ketika limbah diserahkan kepada perusahaan pengangkut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, pihak yang menghasilkan limbah B3 tetap memiliki kewajiban melakukan pengelolaan. Pengelolaan tersebut dapat diserahkan kepada pihak lain apabila penghasil tidak mampu mengelolanya sendiri.

Ketentuan mengenai pengelolaan limbah B3 juga diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 serta Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021. Sementara untuk limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan, terdapat ketentuan teknis dalam Permen LHK Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015.

“Kami ingin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak akan menutup mata terhadap setiap dugaan yang berpotensi menimbulkan pencemaran atau membahayakan lingkungan,” tegas Fikser.

Baca juga: DPRD Surabaya Minta Polisi Usut Pembuang Limbah Medis di Exit Tol Tambaksumur Sidoarjo

Sementara itu, masyarakat diminta tidak menyentuh ataupun memindahkan material yang diduga merupakan limbah medis apabila menemukan kejadian serupa.

Fikser meminta warga segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwenang agar proses identifikasi, pengamanan, dan pembersihan dilakukan petugas yang memiliki kewenangan serta kompetensi.

Kasus ini mencuat setelah video temuan tumpukan jarum suntik dan limbah medis di saluran air kawasan Tambak Sumur viral di media sosial. 

Adanya kantong kertas berlogo RSUD Eka Candrarini sempat memunculkan dugaan limbah tersebut berasal dari rumah sakit milik Pemkot Surabaya.

Namun, RSUD Eka Candrarini sebelumnya menyatakan pengelolaan limbah medis dilakukan melalui PT Wastec International dan proses pengambilannya dilengkapi pencatatan. 

Pemkot Surabaya juga menyebut merek spuit yang ditemukan tidak sesuai dengan yang digunakan RSUD Eka Candrarini.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru