Rokok Ilegal Ancam Kas Daerah Rp36 Miliar, DPRD Surabaya Minta Pemberantasan Tak Sekadar Pemusnahan

Reporter : Ade Resty
Ilustrasi rokok ilegal. (Dok. Google Gemini).

selalu.id - Peredaran rokok tanpa pita cukai atau ilegal di Kota Surabaya kini bukan lagi sekadar persoalan pelanggaran hukum biasa.

Kehadiran rokok ilegal ini dinilai nyata menggerus potensi penerimaan negara yang dampaknya langsung dirasakan oleh pembangunan fasilitas publik warga Kota Pahlawan.

Baca juga: DPRD Surabaya Minta Polisi Usut Pembuang Limbah Medis di Exit Tol Tambaksumur Sidoarjo

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyoroti besarnya potensi penerimaan yang menguap akibat maraknya rokok ilegal tersebut. Tak main-main, angkanya ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

“Kalau ada potensi penerimaan sekitar Rp36 miliar yang bisa hilang karena rokok ilegal beredar, tentu ini sangat berarti. Uang tersebut pada akhirnya berkaitan dengan kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan pelayanan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” tegas Yona saat ditemui di Gedung DPRD Surabaya, Rabu (26/8/2026).

Pernyataan menohok legislator Gerindra ini muncul usai aksi penindakan berskala besar yang digelar Bea Cukai bersama Pemkot Surabaya. Dalam operasi gabungan tersebut, sebanyak 43,248 juta batang rokok ilegal bernilai Rp64,2 miliar resmi dimusnahkan.

Meski mengapresiasi langkah tegas pemusnahan barang bukti tersebut, Yona mengingatkan bahwa penindakan tidak boleh berhenti hanya sampai di panggung seremonial pemusnahan semata.

Menurutnya, rantai distribusi rokok ilegal kerap menemukan celah baru jika pengawasan di lapangan kendur.

“Pemusnahan ini menunjukkan kerja bersama antara pemerintah, Bea Cukai, dan aparat. Tetapi setelah barang bukti dimusnahkan, pengawasan di lapangan juga harus terus diperkuat agar peredarannya bisa ditekan,” ujarnya.

Baca juga: Menagih Komitmen Pemkot Surabaya Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Warga Miskin

Politisi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini mendesak Satpol PP Surabaya beserta jajaran terkait untuk memperluas jangkauan razia.

Ia meminta pengawasan disisir secara intensif hingga ke ceruk terdepan masyarakat, mulai dari level kelurahan hingga ke perkampungan.

Namun, Yona memberi catatan khusus kepada para petugas penegak Perda di lapangan agar tidak bersikap represif.

“Satpol PP perlu meningkatkan giat operasi rokok ilegal. Tetapi dalam pelaksanaannya tetap harus mengedepankan sisi humanis, tidak dengan kekerasan dan tidak bertindak kasar. Penegakan aturan harus tegas, tetapi cara menyampaikannya tetap menghormati masyarakat,” pesannya.

Baca juga: Bantu Pemadaman Karhutla Bromo, Kepala DPKP Surabaya: Kemanusiaan Tidak Punya Sekat Wilayah Administratif

Selain tindakan penertiban, strategi edukasi dinilai Yona tak kalah krusial. Pemahaman mengenai ciri-ciri fisik rokok ilegal perlu disosialisasikan hingga ke level pedagang toko kelontong agar mereka tidak mudah tergiur menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal.

Sinergi ini, lanjutnya, butuh partisipasi aktif dari warga Surabaya. Pengawasan dinilai tak akan efektif bila hanya bergantung pada keterbatasan personel aparat semata.

Warga diimbau tak ragu melapor jika mengendus transaksi atau penyimpanan rokok ilegal di lingkungannya.

“Ini harus menjadi gerakan bersama. Ketika pengawasan kuat, masyarakat teredukasi, dan aparat bergerak cepat, ruang peredaran rokok ilegal akan semakin sempit,” jelas Yona.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru