selalu.id - Gelombang serangan politik mulai menerpa internal Partai Demokrat Jawa Timur jelang gelaran Musyawarah Daerah (Musda) VII.
Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro empat periode, Sukur Priyanto, menjadi sasaran tembak lewat tuduhan keabsahan ijazah Strata 1 (S1) serta legalitas perguruan tinggi tempatnya mengecap pendidikan.
Baca juga: Antara Ijazah Kilat dan Penggunaan APBD: Implikasi Hukum Gelar Akademik Anggota DPRD Bojonegoro
Guna menepis bola liar isu tersebut, politisi yang juga menjabat Anggota DPRD Bojonegoro ini langsung angkat bicara dengan menunjukkan fisik ijazah S1 aslinya di Surabaya pada Rabu (26/8/2026).
"Terkait pendidikan dan ijazah S1 yang saya gunakan adalah asli dan saya peroleh setelah mengikuti proses pendidikan," tegas Sukur.
Sukur menegaskan, ijazah miliknya merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan hukum mengikat.Status legalitas dokumen pendidikan tidak bisa serta-merta dibatalkan hanya berlandaskan opini atau klaim sepihak tanpa mekanisme peradilan.
"Selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah saya tidak sah atau palsu, maka status pendidikan dan ijazah S1 harus dianggap sah," ujar legislator asal Bojonegoro ini.
Sukur pun menantang pihak-pihak yang melontarkan tuduhan untuk membuktikannya secara legal melalui koridor hukum resmi.
Pasalnya, hingga kini tidak ada satu pun bukti hukum valid yang menunjukkan bahwa dokumen S1 miliknya cacat administrasi maupun palsu.
Tak hanya soal ijazah, tuduhan juga sempat menyerempet kampus tempatnya berkuliah, yakni STIE Prima Visi.
Baca juga: Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bojonegoro Kini Masuk Tahap Mediasi
Sukur membantah keras anggapan bahwa kampus tersebut merupakan lembaga pendidikan tinggi ilegal saat ia terdaftar sebagai mahasiswa.
"Tuduhan STIE Prima Visi sebagai lembaga ilegal atau tidak berhak menyelenggarakan pendidikan tinggi pada saat itu adalah tidak berdasar," tegasnya.
Ia mengantongi bukti fotokopi Surat Keputusan (SK) Pendirian kampus dan tak pernah menerima teguran resmi dari otoritas seperti Dirjen Dikti terkait pembekuan status lembaga.
Menanggapi nihilnya data kelulusan dirinya di pangkalan data digital PDDikti, Sukur menilai hal itu tak bisa dijadikan patokan tunggal.Ia merampungkan studi S1 pada tahun 2004, sementara sistem integrasi PDDikti baru masif diberlakukan sekitar tahun 2012.
Perbedaan era transisi digital membuat banyak riwayat kelulusan perguruan tinggi swasta era 2000-an awal belum sepenuhnya terkonversi secara daring.
Menghadapi gugatan citizen lawsuit perkara Nomor 807/Pdt.G/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya, Sukur menyatakan siap kooperatif.
Menurutnya, dinamika ini bagian dari iklim demokrasi dan tidak mengganggu kerja-kerja politiknya di DPRD maupun partai.
"Saya menghormati seluruh proses hukum dan siap membuktikan semuanya. Tidak ada kekhawatiran sama sekali," pungkasnya.
Editor : Zein Muhammad