selalu.id - Fenomena maraknya penanganan judi online (judol) di tanah air kembali menuai sorotan tajam.
Langkah aparat penegak hukum yang dinilai hanya gencar 'memukul' para pemain kecil di tingkat hilir dianggap belum menjadi solusi tuntas.
Baca juga: Ketagihan Judi Online, Pria di Pacitan Nekat Curi Uang dan Emas Rp350 Juta
Negara dituntut hadir tidak sekadar sebagai pemidana, melainkan juga pemberi perlindungan, pencegahan, hingga rehabilitasi sosial bagi masyarakat yang terlanjur terjerat kecanduan.
Pandangan tersebut ditegaskan oleh Pakar Hukum Pidana Khusus yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Muhammad Taufik.
Ia menilai, dalam lingkaran ekosistem judi digital (online), pemain yang telah mengalami kecanduan kerap berada dalam posisi sebagai korban.
"Pemain judi online yang sudah mengalami kecanduan harus kita lihat juga sebagai korban. Negara tidak boleh hanya menghukum atau menyalahkan pemain, tetapi harus melakukan langkah-langkah perlindungan, pencegahan, dan pemulihan," tegas Taufik, Selasa (25/8/2026).
Ia mengatakan penanganan dampak judol mesti melibatkan peran lintas kementerian secara masif, khususnya Kementerian Sosial (Kemsos), guna memperkuat edukasi, pendampingan, serta rehabilitasi bagi korban dan keluarganya.
Baca juga: Ketika Higgs Games Island Merusak Keluarga
Realita ini tercermin dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya baru-baru ini. Yudi Surya, seorang warga Surabaya, dijatuhi vonis 1 tahun penjara usai terbukti bermain judi slot Mahjong Ways 3 di aplikasi Higgs Games Island (HGI).
Dalam fakta persidangan, Yudi yang ditangkap saat memegang ponsel di sebuah warung kopi kawasan Simo Pomahan Baru, Surabaya mengaku nekat memainkan slot sejak 2021 untuk mencari tambahan penghasilan demi membiayai kebutuhan keluarga.
Koin dari hasil kemenangan top up tersebut dijual kembali kepada rekannya seharga Rp50.000 hingga Rp60.000.
Meski majelis hakim memutus bersalah karena tak mendukung program pemerintah memberantas perjudian, kasus Yudi menjadi contoh nyata bahwa penindakan di tingkat bawah belum menyentuh akar masalah.
Baca juga: Langkah Tegas Polres Pasuruan Usut Tuntas Tewasnya Terduga Pelaku Judol di Beji
Taufik pun mendesak Bareskrim Polri dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dari hulu ke hilir.
Penindakan tebang pilih terhadap pemain tidak akan menghentikan sirkulasi perjudian jika pengembang sistem, pengendali platform, hingga penikmat aliran keuntungan tak tersentuh.
"Jangan sampai perjudian online bertransformasi menggunakan kemasan game, top up koin, atau mata uang virtual sehingga terlihat seperti permainan biasa. Ini harus ditelusuri secara serius," jelasnya.
Editor : Zein Muhammad