selalu.id - Petugas gabungan meringkus pelaku perampasan dan pemerkosaan di Desa Mojokusumo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Pelaku diketahui bernama Tomy Adi Wijaya. Ia diamankan ketika tertidur pulas dengan kondisi tak mengenakan pakaian dan celana atau telanjang.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Depan Polres Mojokerto, Satu Pemotor Tewas
Pelaku sempat kaget dengan kedatangan petugas. Belum sempat melakukan perlawanan, ia langsung dibawa ke Polsek Gedeg untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan terungkap, pelaku adalah residivis kasus pencurian yang telah menjalani hukuman selama satu tahun di Lapas Mojokerto.
Pelaku dan korban berkenalan lewat Facebook hingga terjadi perkosaan dan perampasan barang berharga milik korban.
Baca juga: Menikmati Jajanan Jadul di Kampung Kuliner, Wawali Mojokerto: Kita Bakal Perkuat Karakter
"Pelaku mengajak korban ngopi di Kota Mojokerto setelah dua hari berkenalan lewat Facebook. Ketika bertemu korban malah dibawa ke lahan tebu dan diperkosa," kata Kapolsek Gedeg AKP Dimas Adit Sutono, Senin (24/8/2026).
Ia menambahkan, korban diancam oleh pelaku jika tidak menuruti nafsu bejatnya maka akan dilakukan kekerasan. Selain diperkosa, barang berharga milik korban dibawa kabur oleh pelaku.
Baca juga: Sukses Majukan Koperasi, Wali Kota Mojokerto Ning Ita Sabet Penghargaan dari Menkop
"Kami menyita barang bukti berupa dompet dan uang milik korban, tiga handphone milik pelaku dan korban, serta sepeda motor yang dipakai korban untuk janjian sama pelaku," jelasnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 473 dan pasal 479 kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Zein Muhammad