Kabar Baik, Masyarakat Kini Bisa 'Cas' Mobil Listrik di Gedung DPRD Jatim

Reporter : Dony Maulana
Fasilitas Electric Vehicle (EV) Charging Station di lingkungan Gedung DPRD Jatim, Surabaya.(Dok. DPRD Jatim for selalu.id).

selalu.id - Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur terus mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya mendukung transportasi yang lebih ramah lingkungan. 

Salah satunya dengan menyediakan fasilitas Electric Vehicle (EV) Charging Station di lingkungan Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Nomor 1 Surabaya.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni jadi Tergugat di PN Surabaya, Segera Jalani Sidang

Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur, M Ali Kuncoro, mengatakan fasilitas pengisian daya kendaraan listrik tersebut merupakan hasil kerja sama Sekretariat DPRD Jatim dengan Utomo Charging. Pengisian dapat dilakukan melalui aplikasi Charge+ dari ponsel.

“Ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap penggunaan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. Kami menyediakan satu unit charging EV di halaman parkir Gedung DPRD Jatim untuk memudahkan masyarakat maupun pemilik kendaraan listrik melakukan pengisian daya,” terangnya, Kamis (13/8/2026).

Ali mengatakan, fasilitas tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas atau internal Sekretariat DPRD Jatim. 

Charging EV dapat dimanfaatkan masyarakat umum, termasuk pemilik kendaraan listrik yang membutuhkan pengisian daya saat berada di kawasan Jalan Indrapura dan sekitarnya.

Fasilitas tersebut juga dirancang agar dapat digunakan oleh berbagai merek dan tipe kendaraan listrik, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kompatibilitas kendaraan ketika menggunakan layanan pengisian daya.

Baca juga: DPRD dan Pemprov Jatim Sahkan KUA-PPAS P-APBD 2026, Kejar Target IKU hingga Pokir

Ali menambahkan, keberadaan charging station tersebut menjadi inovasi tersendiri karena fasilitas serupa untuk layanan publik ini merupakan yang pertama kali tersedia di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Ini bagian dari inovasi Sekretariat DPRD Jatim. Jadi bukan hanya menyediakan fasilitas untuk kendaraan listrik, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat umum,” jelasnya.

Selain mendukung ekosistem kendaraan listrik, fasilitas tersebut juga memiliki manfaat dari sisi penerimaan daerah. Pendapatan yang diperoleh dari layanan pengisian daya kendaraan listrik akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pendapatan dari pengisian kendaraan listrik ini nantinya masuk sebagai PAD. Jadi inovasi ini memiliki dua manfaat, yakni mendukung kendaraan ramah lingkungan sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” kata Ali.

Baca juga: Kawal Pertumbuhan Ekonomi, DPRD Jatim Perkuat Sinergi Lewat Agenda Reses

Ia berharap keberadaan charging EV di Gedung DPRD Jatim dapat menjadi contoh bagi perangkat daerah lainnya untuk mulai menyediakan infrastruktur pendukung kendaraan listrik.

Pengembangan infrastruktur pengisian daya menjadi salah satu hal penting untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Jawa Timur. Semakin mudah masyarakat memperoleh akses pengisian daya, semakin besar pula peluang pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik.

“Harapannya tentu fasilitas seperti ini bisa terus dikembangkan di lingkungan Pemprov Jatim. Dengan begitu, penggunaan kendaraan listrik semakin mudah dan ekosistem kendaraan ramah lingkungan di Jawa Timur semakin kuat,” pungkas Ali.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru