Pelapor Desak Polisi Pakai UU Perguruan Tinggi-Sisdiknas dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bojonegoro

Reporter : Dony Maulana
Muhammad Hanafi, Ketua Presidium DPC Kongres Advokat Indonesia sekaligus pelapor dalam kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Bojonegoro.(Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, hingga kini terus bergulir.

Muhammad Hanafi, Ketua Presidium DPC Kongres Advokat Indonesia sekaligus pelapor dalam kasus ini menyatakan akan membuat laporan lagi ke Polda Jatim.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Tipu 140 Korban dari Aceh hingga Papua

Langkah ini diambil setelah pihak kepolisia n dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) justru menggunakan pasal pemalsuan dokumen KUHP, padahal pelaporan awal merujuk pada Undang-Undang Perguruan Tinggi dan Undang-Undang Sisdiknas yang bersifat khusus.

Hanafi mengungkapkan, laporan pertama dibuat pada 18 Maret 2026 terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (7) Undang-Undang Perguruan Tinggi, yang melarang penggunaan gelar dari perguruan tinggi tidak terakreditasi atau tidak berwenang mengeluarkan gelar. 

Namun hingga SP2HP tahap kelima yang diterima baru-baru ini, penyidik baru menerapkan Pasal 272 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dan penggunaan ijazah ataupun gelar. 

Pihaknya menilai keputusan itu belum tepat dan akan melengkapi laporan dengan menekankan penerapan Undang-Undang Perguruan Tinggi serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional sebagai aturan yang lebih spesifik. 

“Saya berpendapat ada lex specialis. Ini seharusnya menggunakan UU Perguruan Tinggi dan UU Sisdiknas, bukan sekadar KUHP. Karena itu saya akan melaporkan kembali agar pasal yang diterapkan sesuai dengan perbuatannya,” tegas Hanafi, Rabu (12/8/2026).

Nantinya, ia juga akan melampirkan temuan baru berupa Salinan Keputusan Gubernur Jawa Timur terkait pengangkatan anggota DPRD Bojonegoro periode 2024–2029. 

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Digugat soal Dugaan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum: Sarat Muatan Politik!

Dalam SK Gubernur tertulis nama lengkap beserta gelar, padahal dalam penetapan KPU yang menjadi dasar pengangkatan tersebut tidak mencantumkan gelar apa pun. 

Pihaknya telah mengajukan peninjauan dan melaporkan hal itu kepada Gubernur Jatim yang ditembuskan ke Bupati Bojonegoro serta KPU setempat agar ditindaklanjuti untuk dilakukan perbaikan sebagaimana SK KPU.

Menariknya, pola yang sama juga ditemukan pada nama Sujono, anggota DPRD Bojonegoro lainnya dari partai yang sama yakni partai Demokrat, yang dalam SK Gubernur turut disertai gelar yang tidak tercantum dalam dokumen KPU.

Terhadap tuduhan sebelumnya, yang menerangkan bahwa pelaporan ini bermuatan politik. Hanafi menegaskan penyangkalan tegas. 

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim dan Anggota DPRD Bojonegoro Absen di Sidang Perdana Kasus Dugaan Ijazah Palsu

"Hukum dan politik tidak boleh disamakan. Siapa pun yang melakukan perbuatan melanggar hukum, harus bertanggung jawab secara hukum. Bukan soal politik,” jelasnya.

Sementara itu, pihaknya juga masih menunggu hasil klarifikasi dari Dikti terkait status perguruan tinggi yang diduga menerbitkan ijazah dan gelar yang dipermasalahkan. 

Hanafi menambahkan, hingga saat ini yang menjadi objek pelaporan utama adalah Sukur Priyanto. Sedangkan keterkaitan nama lain termasuk Sri Wahyuni, Wakil Ketua DPRD Jatim, kini masih dalam tahap pemantauan dan pendalaman sehingga belum menjadi laporan terpisah.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru