Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Tipu 140 Korban dari Aceh hingga Papua

Reporter : Dony Maulana
Ditressiber Polda Jatim ungkap kasus penipuan arisan online fiktif Rp71 miliar. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Ditresiber Polda Jawa Timur membongkar jaringan penipuan berkedok arisan online fiktif. Tak tanggung-tanggung, aksi kejahatan siber ini menelan ratusan korban dengan total nilai transaksi mencapai Rp71 miliar.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh mengusut tuntas segala bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat di era digital.

Baca juga: DPRD Surabaya Desak Inspektorat Usut Tuntas Penipuan Loker Pemkot oleh Oknum Dishub dan Satpol PP

"Setiap tindakan penipuan online, termasuk promosi dan pengelolaan arisan yang tidak sesuai kesepakatan, adalah perbuatan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana," tegasnya di Mapolda Jatim, Rabu (12/8/2026).

Abast mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat di media sosial.

Ia juga meminta warga selalu memeriksa legalitas dan rekam jejak pengelola sebelum memutuskan bergabung.

Sasar 140 Korban dari Aceh hingga Papua

Sementara itu, Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan tersangka utama berinisial JNK yang berdomisili di Bali.

Tersangka diketahui bertindak sebagai pemilik sekaligus pengelola tunggal arisan fiktif tersebut sejak awal 2024.

Dalam menjalankan aksinya, JNK gencar mempromosikan arisannya di media sosial dengan klaim "100 persen terverifikasi, aman, terpercaya, dan amanah".

Baca juga: Begini Modus Oknum THL Dishub-Satpol PP Surabaya Tipu Empat Korbannya

Para korban kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp (WA) dan diwajibkan menyerahkan data pribadi berupa foto KTP serta akun media sosial.

"Tersangka menawarkan program dengan iming-iming keuntungan 10 persen atau lebih. Secara licik, tersangka mengisi slot keanggotaan dengan nama-nama fiktif yang seolah-olah anggota aktif, guna membangun kepercayaan," kata Bimo.

Dari hasil penyidikan, tercatat sedikitnya 140 orang menjadi korban. Para korban tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Jawa Timur, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Bali, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua. Periode transaksi kejahatan ini berlangsung sejak Juni 2025 hingga Juli 2026.

Sita Mobil Mewah hingga Gadget Terbaru

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis. Di antaranya perangkat elektronik berupa 1 unit iPhone 15 Pro Max, 1 unit iPhone 17 Pro Max, 1 unit Samsung Galaxy Fold, beberapa ponsel lain, laptop, buku rekening BCA, serta akun media sosial milik tersangka.

Baca juga: Janjikan Pekerjaan dengan Rp20 Juta,  Dua Oknum THL Dipecat

Selain gadget, polisi juga menyita tiga unit kendaraan bermotor yang diduga kuat dibeli dari hasil kejahatan, yakni 1 unit mobil BMW, 1 unit Toyota Rush, dan 1 unit Honda Brio.

Atas perbuatannya, tersangka JNK dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya, dan/atau Pasal 49 UU Hukum Pidana Tahun 2023. JNK terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Untuk membantu para korban, Polda Jatim telah membuka posko pengaduan di nomor 0881-1043-0307.

Seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti bersama pihak perbankan untuk menelusuri aliran dana dan mengupayakan pemulihan kerugian korban.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru