Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni jadi Tergugat di PN Surabaya, Segera Jalani Sidang

Reporter : Dony Maulana
Gedung DPRD Jatim. (Dok. Selalu.id).

selalu.id - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tergugat.

Hal ini berdasar data yang muncul dari situs resmi Pengadilan Negeri Surabaya SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) yang dimunculkan hari ini, Senin (10/8/2026).

Baca juga: Soekarno Cup 2026 Resmi Bergulir di Surabaya, Wadah Pemersatu Talenta Muda Sepak Bola

Berdasar data yang dihimpun selalu.id, sidang tersebut dengan nomor perkara 807/Pdt.G/2026/PN Sby dengan tanggal register 21 Juli 2026, rencananya akan digelar pada Selasa (11/8/2026) pagi.

Disebutkan bahwa sidang perdata itu muncul nama Indah Kuntarti sebagai penggugat dan tiga tergugat yakni Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto, serta Universitas Wijaya Putra.

Baca juga: Jawa Barat Tekuk Tuan Rumah Jatim 4-1 di Laga Pembuka Soekarno Cup U-17

Tidak disebutkan sidang tersebut akan memperkarakan kasus apa secara detail. Dalam SIPP hanya menyebut klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum.

Hingga kini, Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni masih belum memberikan respon terkait hal tersebut.

Baca juga: DPRD Surabaya Desak Inspektorat Usut Tuntas Penipuan Loker Pemkot oleh Oknum Dishub dan Satpol PP

Diketahui, pada hari ini, Senin (10/8/2026) Sri Wahyuni dijadwalkan seharusnya memimpin pembukaan rapat paripurna DPRD Jatim. Namun, berdasarkan informasi yang didapat selalu.id, ia tidak hadir dalam agenda rapat paripurna tersebut.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru