selalu.id - Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait menegaskan, rencana pengajuan pembiayaan atau dana talangan sebesar Rp786,57 miliar dalam KUA-PPAS APBD 2027 bukan disebabkan kondisi kas daerah yang mengalami kekurangan.
Menurutnya, skema pembiayaan tersebut merupakan strategi pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan sekaligus mengantisipasi kenaikan biaya pembangunan pada tahun-tahun mendatang.
Baca juga: Pisah Sambut Kapolres Jember, Gus Fawait: Keamanan jadi Fondasi Pertumbuhan Ekonomi
Gus Fawait juga meluruskan anggapan bahwa istilah defisit dalam postur APBD menunjukkan kondisi keuangan daerah sedang minus. Ia menjelaskan, defisit merupakan bagian dari mekanisme teknis penyusunan anggaran yang dapat ditutup melalui SiLPA tahun sebelumnya.
“Defisit bukan berarti daerah kehabisan uang. Dalam realisasinya, penyerapan anggaran rata-rata berada di kisaran 90 persen sehingga memunculkan SiLPA,” kata Gus Fawait, Sabtu (1/8/2026) malam.
Ia menyebut, proyeksi SiLPA tahun 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp430 miliar. Dana tersebut nantinya dapat menjadi salah satu sumber untuk menutup kebutuhan anggaran pada 2027.
Karena itu, menurut Gus Fawait, rencana pembiayaan Rp786,57 miliar lebih tepat dipandang sebagai instrumen akselerasi pembangunan, bukan sebagai upaya menutup lubang keuangan daerah.
Gus Fawait mengatakan, percepatan pembangunan juga memiliki pertimbangan ekonomi. Proyek fisik yang dikerjakan lebih awal dinilai lebih efisien dibandingkan jika ditunda hingga beberapa tahun ke depan.
Kenaikan harga material dan biaya konstruksi setiap tahun menjadi salah satu pertimbangan utama Pemkab Jember.
“Kalau pembangunan bisa dilakukan lebih awal, tentu lebih menguntungkan. Harga material dan biaya konstruksi terus mengalami kenaikan,” jelasnya.
Selain mempercepat pembangunan infrastruktur, strategi tersebut diharapkan memberikan efek berganda terhadap perekonomian daerah. Aktivitas proyek dapat mendorong perputaran ekonomi, menyerap tenaga kerja, serta meningkatkan aktivitas pelaku usaha lokal.
Salah satu sektor yang dinilai membutuhkan percepatan adalah pelayanan kesehatan.
Gus Fawait menyebut tingkat keterisian tempat tidur di RSUD dr. Soebandi dan RSD Balung dalam kondisi tertentu bahkan telah melampaui 100 persen. Kondisi tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas pelayanan kesehatan.
Baca juga: Srikandi Santri Milenial Jember Dikukuhkan, Gus Fawait Ajak Santri Aktif Mengabdi untuk Masyarakat
Karena itu, pembangunan gedung operasional baru dipandang penting untuk meningkatkan kapasitas layanan sekaligus mengurangi waktu tunggu pasien.
Menurutnya, pengembangan fasilitas kesehatan juga berpotensi menciptakan sumber pendapatan layanan baru. Pendapatan tersebut nantinya dapat ikut menopang keberlanjutan operasional fasilitas tanpa harus sepenuhnya mengandalkan APBD.
“Perluasan fasilitas juga akan membuka rekrutmen baru bagi tenaga medis,” imbuhnya.
Gus Fawait menambahkan, tidak semua daerah memiliki kesempatan untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari pemerintah pusat. Jember dinilai memenuhi sejumlah indikator kesehatan fiskal yang menjadi pertimbangan.
Salah satunya adalah tren peningkatan pendapatan daerah. Menurut Gus Fawait, pendapatan daerah Jember mengalami pertumbuhan hingga 32 persen.
Selain itu, proporsi belanja pegawai juga diklaim masih terkendali. Alokasi gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) berada di bawah 30 persen dari total APBD.
Baca juga: JKCI 2026 Pukau Dunia, Terobosan Jitu Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata Jember
“Pendapatan daerah mencatatkan kenaikan hingga 32 persen,” papar Gus Fawait.
Dengan indikator tersebut, Pemkab Jember menilai rencana pembiayaan dapat dilakukan secara terukur dan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Meski demikian, Gus Fawait menegaskan bahwa rencana pembiayaan Rp786,57 miliar belum bersifat final. Pemkab Jember masih menunggu persetujuan DPRD Kabupaten Jember dalam proses pembahasan APBD 2027.
Jika DPRD tidak menyetujui skema tersebut, pemerintah daerah akan menyesuaikan kembali kecepatan pembangunan dengan kemampuan APBD murni.
Gus Fawait memastikan, apapun keputusan akhirnya, pembiayaan tersebut tidak boleh mengganggu kewajiban pemerintah daerah terhadap belanja pegawai maupun membebani pemerintahan pada periode berikutnya.
“Kalau tidak disetujui, tentu pembangunan akan kami sesuaikan dengan kemampuan APBD murni. Yang jelas, skema ini tidak boleh menjadi beban bagi pemerintahan berikutnya dan tidak boleh mengganggu kewajiban belanja pegawai,” tegasnya.
Editor : Redaksi