selalu.id - Pengawasan terhadap peredaran minuman keras di Kabupaten Sidoarjo semakin diperketat. Dalam inspeksi mendadak (sidak) gabungan yang digelar di tiga tempat usaha penjual minuman beralkohol di kawasan Perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV) ditindak karena diduga melanggar ketentuan perizinan usaha, Jumat malam (31/7/2026).
Sidak dipimpin langsung oleh Bupati Sidoarjo Subandi bersama Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf. Abraham Pribadi, didampingi jajaran Satpol PP, aparat TNI-Polri, serta unsur Forkopimda. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras yang dinilai mulai meresahkan masyarakat.
Baca juga: Perketat Peredaran Miras, Pemkab Sidoarjo Libatkan Seluruh Camat dalam Operasi Gabungan
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan tiga ruko yang menjual minuman keras secara eceran kepada masyarakat. Namun, berdasarkan dokumen yang ditunjukkan kepada petugas, izin usaha yang dimiliki hanya sebagai distributor, bukan untuk kegiatan penjualan ritel.
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa izin distributor tidak dapat digunakan untuk menjual minuman keras secara langsung kepada konsumen.
"Ada tiga ruko yang berjualan minuman keras. Izin yang kita jumpai adalah distributor. Kalau izinnya distributor, tentu tidak boleh jualan retail. Distributor adalah gudang untuk penyimpanan minuman. Tadi sudah menyalahi aturan, seperti retail, jualan eceran. Itu melanggar aturan," ujarnya.
Selain menemukan pelanggaran perizinan, petugas juga mendapati berbagai jenis minuman keras dengan kandungan alkohol di atas 20 persen. Produk tersebut masuk kategori minuman beralkohol golongan B yang peredarannya tidak diperbolehkan dijual secara bebas di toko-toko umum.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 624 botol minuman keras sebagai barang bukti. Seluruh botol yang disita diketahui memiliki kadar alkohol di atas 20 persen dan ditemukan diperjualbelikan di lokasi yang menjadi sasaran sidak.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo, Yany Setyawan, menjelaskan bahwa operasi pengawasan dilakukan di sejumlah titik yang sebelumnya menjadi perhatian pemerintah daerah karena adanya laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol.
Baca juga: Sasar 400 UMKM di 9 Kecamatan, Anggaran Program Bedah Warung di Sidoarjo Naik jadi Rp10 Juta
Menurutnya, fokus pemeriksaan tidak hanya pada keberadaan produk yang dijual, tetapi juga mencakup verifikasi dokumen perizinan dan legalitas usaha yang dimiliki para pelaku usaha.
"Dalam kegiatan ini kami melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha penjualan minuman beralkohol. Petugas memastikan seluruh dokumen yang dimiliki pelaku usaha sesuai dengan aktivitas yang dijalankan di lapangan," katanya.
Pada tahap awal penertiban ini pemerintah daerah masih mengedepankan pendekatan administratif dan pembinaan. Karena itu, petugas tidak melakukan penyegelan tempat usaha, melainkan memberikan peringatan keras serta menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apabila ditemukan ketidaksesuaian izin atau pelanggaran lainnya, kami langsung melakukan tindakan berupa pengamanan barang bukti dan memberikan peringatan kepada pemilik usaha untuk segera mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Harkopnas 79 di Sidoarjo jadi Ajang Konsolidasi Anggota Koperasi
Subandi menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak pernah menerbitkan izin penjualan minuman keras secara eceran. Ia menyebut izin yang dimiliki para pelaku usaha diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Ini merupakan bentuk sosialisasi bersama Forkopimda dan DPRD. Kami akan melakukan sidak setiap hari. Besok kami juga akan menggelar rapat bersama camat dan Forkopimda agar seluruh pihak bergerak bersama. Sidak akan dilakukan di kecamatan-kecamatan yang terdapat penjual minuman keras, termasuk di warung-warung," ujarnya.
Para pemilik usaha yang terjaring sidak akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Toko yang terbukti melanggar diwajibkan menghentikan aktivitas penjualan, dan pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan melakukan penyitaan seluruh barang dagangan apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan.
"Saya minta kepada masyarakat yang mengetahui ada yang berjualan miras bisa dilaporkan kepada kantor kecamatan atau ke Pemkab Sidoarjo," pungkasnya.
Editor : Redaksi