Menanti Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Rp10 Miliar di Kebun Binatang Surabaya

Reporter : Moris Mangke
Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS, Choirul Anwar saat ditetapkan sebagai tersangka. (Dok. Selalu.id).

selalu.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah memeriksa tujuh saksi internal Kebun Binatang Surabaya (KBS) dalam penyidikan dugaan korupsi anggaran pakan satwa senilai sekitar Rp10 miliar.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS, Choirul Anwar ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Buntut Kasus Korupsi, Pemkot Surabaya Buka Seleksi Terbuka Dirut KBS Secara Nasional

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja mengatakan, pemeriksaan saksi masih terus berlanjut. 

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 25 saksi yang berasal dari internal KBS maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Hingga saat ini, sudah ada tujuh saksi dari internal KBS yang diperiksa dari total sekitar 25 saksi yang dijadwalkan," sebutnya, Rabu (29/7/2026).

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaanpenyimpangan dalam pengelolaan anggaran pakan satwa. 

Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui, terlibat, maupun menerima aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.

Menurut Punia, keterangan para saksi akan menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaianperistiwa dan peran setiap pihak. 

Kejati Jatim tidak menutup kemungkinan melakukan pengembangan penyidikan apabila ditemukan fakta atau bukti baru.

Baca juga: Tak Cukup Jago Manajemen, Apecsi Minta Bos Baru KBS Punya Jiwa Konservasi

"Kami akan mendalami keterangan para saksi, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turutterlibat maupun menikmati uang hasil tindak pidana tersebut," tegasnya.

Mantan Dirut KBS, Choirul Anwar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran pakan satwa.

Penyidik menduga terdapat penyalahgunaan anggaran yang menimbulkan kerugian sekitar Rp10 miliar.

Terkait kemungkinan tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Punia menegaskan hal tersebut merupakan hak tersangka. 

Baca juga: Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

Namun sejak kemarin, Kejati Jatim belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan.

"Terkait itu menjadi hak dari tersangka, namun kami belum menerima suratnya," jelas Punia.

Pihaknya memastikan bahwa Kejati Jatim akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik. Informasi mengenai hasil penyidikan akan diperbarui sesuai tahapan dan kebutuhan proses hukum.

"Tentunya kami akan terus melakukan pembaruan secara transparan mengenai penanganan kasus ini," pungkas Punia.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru