Babak Baru Korupsi ESDM Jatim: Satu Cewek jadi Tersangka, Sita Uang Rp1,48 M

Reporter : Moris Mangke
Ertika Dinawati (ED), Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur saat digelandang ke Rutan oleh penyidik Kejati Jatim. (Foto: Moris/selalu.id).

selalu.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar (pungli) pada proses pengajuan dan penerbitan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Selasa, 28 Juli 2026.

Tersangka yang baru ditetapkan adalah Ertika Dinawati (ED), Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur. Setelah menjalani pemeriksaan, ED langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejati Jatim untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga: Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, ED diduga melakukan praktik penyalahgunaan wewenang terhadap 217 pemohon izin atas perintah mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono (AM), yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka ED ini melakukan praktik penyalahgunaan wewenang terhadap 217 pemohon izin yang dimintai uang dengan total mencapai Rp1.336.683.000 atas perintah AM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jawa Timur," terang Punia.

Selain menjalankan perintah atasannya, penyidik juga menemukan dugaan pungutan liar yang dilakukan ED atas inisiatif sendiri terhadap empat pemohon izin. Nilai pungutan dalam empat perkara tersebut mencapai Rp145 juta.

Baca juga: Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Dengan demikian, total uang yang diduga berkaitan dengan praktik pungli yang melibatkan ED mencapai sekitar Rp1,48 miliar.

Penyidik juga mengungkap, ED diduga menugaskan Hermawan, mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Jatim yang juga telah berstatus tersangka, untuk mencatat seluruh arus masuk dan keluar uang hasil pungutan liar.

"Tersangka ED menugaskan H untuk mencatat seluruh arus masuk dan keluar uang hasil pungli tersebut. Seluruh pembukuan keuangan ilegal itu wajib mendapatkan persetujuan dari tersangka ED sebelum dilaporkan secara berkala kepada AM selaku atasannya," jelas Punia.

Baca juga: Komitmen Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Semangat Jogo Jatim

Menurut Kejati Jatim, peran ED tidak hanya sebagai pelaksana pungutan, tetapi juga mengendalikan administrasi keuangan hasil pungli yang diduga berlangsung secara sistematis dalam proses penerbitan perizinan di Dinas ESDM Jawa Timur.

Atas perbuatannya, ED dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru