selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai merespons kekhawatiran pemilik rumah kos dan rumah kontrakan terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak, yang memperbolehkan alamat rumah sewa digunakan sebagai alamat administrasi kependudukan (adminduk).
Kekhawatiran itu muncul karena pemilik kos khawatir kesulitan apabila penyewa sudah pindah, tetapi belum mengubah alamat KTP maupun dokumen kependudukannya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembacokan Petugas Valet Ambyar Superclub Surabaya, Ini Tampangnya
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan aturan teknis untuk melindungi pemilik rumah kos maupun rumah kontrakan masih disusun melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Kami memahami adanya kekhawatiran dari sebagian pemilik rumah kos maupun rumah kontrak. Karena itu, hak dan perlindungan bagi pemilik rumah kos juga menjadi bagian yang sedang diatur dalam Peraturan Wali Kota, sehingga implementasi kebijakan ini dapat berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," terangnya, Selasa (28/7/2026).
Menurut Irvan, Perda tersebut bertujuan menyesuaikan data administrasi kependudukan dengan kondisi domisili warga yang sebenarnya.
Selama ini masih ditemukan warga yang telah berpindah tempat tinggal, tetapi alamat pada dokumen kependudukan belum diperbarui sehingga berdampak pada akurasi data dan pelayanan publik.
Ia menjelaskan, penggunaan alamat rumah kos maupun rumah kontrakan sebagai alamat administrasi kependudukan hanya berlaku selama penyewa benar-benar tinggal dan masih memiliki masa sewa di lokasi tersebut.
"Apabila masa sewa telah berakhir atau penghuni telah pindah ke tempat lain, maka yang bersangkutan wajib melaporkan perpindahan domisilinya dan memperbarui alamat administrasi kependudukannya sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Irvan.
Meski demikian, hingga kini aturan pelaksanaan perda tersebut belum diterbitkan. Pemkot masih menyusun Perwali yang akan mengatur mekanisme pelayanan, verifikasi domisili, hak dan kewajiban para pihak, hingga mekanisme perlindungan bagi pemilik rumah kos apabila penyewa telah keluar tetapi belum mengubah alamat administrasi kependudukannya.
Baca juga: Usai Bentrokan, Kelompok Ormas dan Perguruan Silat di Surabaya Kini Sepakat jaga Kamtibmas
Irvan juga menyebut ketentuan mengenai sanksi memang telah tercantum dalam Perda Nomor 4 Tahun 2026. Namun, tata cara penerapan dan ketentuan teknisnya masih menunggu rampungnyaPerwali.
Dengan demikian, implementasi penuh aturan penggunaan alamat rumah kos sebagai alamat administrasi kependudukan masih bergantung pada terbitnya aturan pelaksana yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.
Editor : Zein Muhammad