selalu.id - Sidang perdana perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (27/7/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep mendakwa Ari Her Sofiawanudin, tenaga ahli Anggota DPR RI Sri Wahyuni, menerima uang Rp3 miliar yang diduga berasal dari praktik pemotongan dana bantuan.
Baca juga: Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka dalam Dugaan Korupsi Bank Jatim Rp2,9 Miliar
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani. Jaksa menyebut uang tersebut merupakan "uang komitmen" atas pengalihan kuota 1.500 penerima BSPS ke Kabupaten Sumenep yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26,87 miliar.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, Ari bersama Risky Pratama selaku Koordinator Kabupaten BSPS Sumenep yang perkaranya disidangkan secara terpisah diduga melakukan pemungutan atau pemotongan dana BSPS sejak Desember 2023 hingga Februari 2025.
Program BSPS Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep memiliki pagu anggaran Rp109,8 miliar yang diperuntukkan bagi 5.490 penerima di 143 desa pada 24 kecamatan.
Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta, terdiri atas Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
Jaksa menguraikan mekanisme pengusulan penerima BSPS dimulai dari kepala desa, diteruskan kepada koordinator kabupaten, kemudian disampaikan kepada tenaga ahli anggota DPR RI sebelum diajukan ke Kementerian PUPR untuk diverifikasi.
Menurut jaksa, Ari dikenalkan kepada Risky Pratama oleh seseorang bernama Wiki yang menyampaikan adanya sisa kuota sebanyak 1.500 calon penerima dari Daerah Pemilihan VII Jawa Timur. Risky kemudian mengusulkan agar kuota tersebut dialihkan ke Kabupaten Sumenep.
Jaksa mendalilkan Ari menyetujui pengalihan kuota tersebut dan menerima "uang komitmen" sebesar Rp2 juta untuk setiap penerima, sehingga total yang diduga diterima mencapai Rp3 miliar.
Uang tersebut disebut diserahkan secara bertahap di sejumlah lokasi di Surabaya, antara lain di Cafe Excelso, Hotel Elmi, Cafe Excelso Ahmad Yani, hingga Hotel PrimeBiz Gayungsari.
Jaksa juga menyebut dana tersebut berasal dari hasil pemotongan bantuan BSPS yang dilakukan melalui sejumlah toko bangunan dan kepala desa.
Baca juga: Tas Kresek Berisi Rp200 Juta dan Nama "Pak Wali" dalam Sidang Korupsi Proyek di Madiun
Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan tertanggal 24 Oktober 2025, perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp26.876.402.300.
Atas perbuatannya, Ari didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif, antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa juga menerapkan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum Ari, Rohmad Amrulloh, menyatakan kliennya mengakui menerima uang dari Risky Pratama, namun jumlahnya hanya Rp1,5 miliar, bukan Rp3 miliar sebagaimana didakwakan jaksa.
"Terdakwa mengakui menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Risky Pratama. Terdakwa menyadari penerimaan itu tidak dapat dibenarkan. Namun, terdakwa keberatan apabila dianggap turut melakukan pemotongan dana BSPS," kata Rohmad.
Menurutnya, Ari hanya menjalankan tugas sebagai tenaga ahli Anggota DPR RI dengan menerima aspirasi masyarakat, melakukan telaah administrasi, kemudian meneruskannya kepada Ipong Muchlison sebelum diajukan kepada Sri Wahyuni untuk ditandatangani dan disampaikan ke Kementerian PUPR.
Baca juga: Demo di Kejati Jatim, Aliansi Madura Indonesia Desak Mantan Jampidsus Segera Diadili dan Dimiskinkan
Penasihat hukum juga membantah adanya kesepakatan mengenai uang komitmen sebesar Rp2 juta per penerima.
Menurutnya, uang Rp1,5 miliar yang diterima Ari merupakan pemberian dari Risky Pratama untuk kebutuhan kampanye politik, bukan sebagai imbalan pengurusan program BSPS.
Rohmad menyebut kliennya telah mengembalikan Rp1 miliar menggunakan aset pribadi. Ia juga mengungkapkan berdasarkan pengakuan terdakwa, sebagian uang diserahkan kepada seseorang bernama Zainul yang disebut sebagai staf Ipong Muchlison untuk kepentingan Pilkada dan Pileg.
Selain itu, penasihat hukum mempersoalkan adanya perbedaan nominal dalam dakwaan. Dalam perkara Risky Pratama sebelumnya, jaksa menyebut Ari menerima Rp1,5 miliar, sedangkan dalam perkara yang kini disidangkan jumlah tersebut berubah menjadi Rp3 miliar.
Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum untuk menguji seluruh dalil dakwaan maupun bantahan yang disampaikan terdakwa.
Editor : Zein Muhammad